Bakamla Nyatakan Dokumen Lengkap, Kapal MV Lakas Diizinkan Kembali Berlayar

JAKARTA – Badan Security Laut Republik Indonesia ( Bakamla RI) menegaskan Kapal MV Lakas, yang tersebut mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju Fushiki, Jepang, telah lama miliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan demikian, kapal yang dimaksud diizinkan melanjutkan pelayarannya setelahnya seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar juga menjadi aturan mutlak bagi setiap kapal yang digunakan berlayar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“SPB cuma diberikan jikalau semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan lalu izin dari Bea Cukai juga Imigrasi, sudah ada terpenuhi,” kata Muhammad Azhari pada keterangannya dikutip, Hari Minggu (13/10/2024).
Kapal MV Lakas sebelumnya ditahan Bakamla pada 15 Agustus 2024 sebab kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan juga Certificate of Shipper Declaration. Namun, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud tiada wajib dibawa pada berhadapan dengan kapal akibat telah ada dokumen resmi dari Syahbandar, Bea Cukai, dan juga Imigrasi.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024. “Dokumen sudah ada lengkap, juga kapal telah lama diizinkan untuk berlayar,” tegas Azhari.
Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi permintaan Sekretaris Daerah Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, yang mana memohonkan klarifikasi terkait isu bahwa PT BJA melakukan ekspor wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan dengan pembangunan ekonomi besar seperti BJA tidak ada akan bermain-main dengan legalitas.
Plt Kepala Kabupaten Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang dimaksud sebelumnya sudah meninjau operasional BJA, menyatakan kegiatan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum serta harapan masyarakat. Jenderal Asosiasi Produsen Tenaga Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan ekspor ilegal dapat merugikan bidang kemudian memengaruhi iklim pembangunan ekonomi di tempat Gorontalo.
“Tuduhan semacam ini akan berdampak besar, teristimewa bagi perusahaan pemilik kapal serta vessel internasional,” ujarnya.
Dengan konfirmasi dokumen yang digunakan lengkap dan juga izin berlayar yang digunakan sudah ada dikantongi, kapal MV Lakas pada saat ini dapat melanjutkan aktivitas pengiriman wood pellet ke Jepang.













