Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar

JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto miliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar.
Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto mempunyai kekayaan sebanyak Rp9.303.643.413. Harta sebanyak itu ia laporkan pada 19 Maret 2024 selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah lalu bangunan yang tersebut tersebar di area Perkotaan Malang, Sumenep, lalu Surabaya. Lima bidang tanah itu senilai Rp5.410.000.000.
Selanjutnya dalam bentuk alat transportasi kemudian mesin berbentuk Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta. Kekayaan lainnya dalam bentuk harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, dan juga kas kemudian setara kas Rp3.593.643.413.
Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 lewat pemungutan pernyataan satu putaran. Ia mengantongi dukungan dari 30 hakim agung mengalahkan kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, serta Yulius.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan beberapa orang 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah keseluruhan ucapan yang disebutkan lebih lanjut dari 50 persen pengumuman yang mana sah,” kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).
“Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” sambungnya.
Program 100 Hari Kerja
Sunarto menyampaikan kegiatan 100 hari perta pasca terpilih sebagai Ketua MA. “InsyaAllah pada 100 hari ke depan saya akan mewujudkan program, yang digunakan pertama akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas untuk Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah,” kata Sunarto, Rabu (16/10/2024).
Pengawas wilayah yang ia maksud, untuk mengambil bagian mendiseminasikan, menyosialisasikan, serta menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA. Kemudian, memberikan bimbingan hakim serta aparatur pengadilan dalam tingkat pertama maupun tingkat banding sekaligus untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, lalu menindaklanjuti permasalahan yang mana ditemukan dalam area untuk Pimpinan MA.
Yang kedua, Sunarto menyebutkan, akan memberikan kewenangan otoritas terhadap setiap hakim agung untuk memilih, membina, lalu mengawasi aparatur yang dimaksud ada di area ruangannya. “Sehingga, aparatur staf, apa pun statusnya yang ada pada ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya di bidang pembinaan kemudian pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan,” ujarnya.
Program ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan berbentuk data sharing terhadap pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang digunakan ada dalam wilayahnya sesuai dengan kondisi.
“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menerima aspirasi seluruh pemangku kepentingan menghadapi badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif juga legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” ucapnya.






