Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 lalu RPMK

JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Amerika Serikat mengatakan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan dan juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Layanan Tembakau juga Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, ketika ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang digunakan menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan bidang hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih banyak 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari lapangan usaha terkait yang digunakan akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, dikutipkan Selasa (15/10/2024).
Pihaknya menyesalkan akibat Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) tidaklah pernah melibatkan RTMM-SPSI di pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
“Padahal, hasil tembakau adalah hasil legal yang digunakan diakui negara. Dan sektor IHT juga telah dilakukan menjadi sumber pendapatan besar bagi negara kemudian menerima jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebeb itu mengajukan permohonan Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan komoditas tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap hasil tembakau di RPP Kesejahteraan dinilai telah dilakukan mengkhianati amanah UU Aspek Kesehatan yang dimaksud sebanding sekali bukan melarang barang tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan barang yang mana sudah pernah berlaku pada waktu ini, yakni Peraturan otoritas Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) sudah ada komprehensif mengatur pengendalian item tembakau.
“Aturan yang dimaksud sebaiknya dipertahankan dan juga diperkuat implementasinya, bukanlah diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Hal yang digunakan sebanding juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait bidang rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang digunakan tertera pada PP 28/2024 juga RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan dalam sekitar satuan lembaga pendidikan serta tempat bermain anak, lalu pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak sektor ekonomi yang signifikan.
Menurutnya, jikalau aturan ini dilaksanakan maka dampak kegiatan ekonomi yang dimaksud hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang dimaksud setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.






