Profil Ipda Rudy Soik, Polisi yang mana Dipecat Polda NTT Gara-gara Bongkar Mafia BBM

JAKARTA – Ipda Rudy Soik yang tersebut bertugas di dalam lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat sebab dinilai telah lama melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Mirisnya, pemecatan itu pasca ia membongkar praktik mafia BBM.
Kronologi bermula ketika Rudy juga timnya menangkap Ahmad, pembeli solar subsidi yang tersebut memakai barcode nelayan palsu dengan menggunakan nama Law Agwan. Ahmad mengirim BBM yang berada di dalam rumahnya ke Algajali.
Berdasarkan pengakuan Algajali, ia selama ini menyetor Rp15 jt untuk Kanit Tipidter sekaligus bekerja sebanding dengan Krimsus Polda NTT. Anehnya, Polda NTT malah mengeluarkan Rudy lantaran dinilai sudah pernah melakukan pelanggaran kode etik.
Kejadian ini lantas menciptakan Mabes Polri turun tangan. Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert A Sormin menyatakan dari hasil sidang Komisi Kode Etik ditemukan anggotanya Ipda Rudy Soik telah terjadi menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
Robert juga mengingatkan rakyat agar tidak ada mempremikasi bahwa pemecatan yang dimaksud berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang pihak kepolisian.
Profil Ipda Rudy Soik
Rudy yang digunakan berusia 41 tahun telah terjadi lama bertugas di dalam Polda NTT, namun pada saat ini ia terpaksa diberhentikan secara tak terhormat dari kepolisian.
Menurut laporan informasi khusus Subbidpaminal Polda NTT, Rudy diduga memasang garis polisi pada drum lalu jeriken kosong di tempat dua lokasi berbeda.
Hasil audit investigasi Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT menilai adanya ketidakprofesionalan pada penyelidikan BBM bersubsidi. Rudy serta anggota lain tidak ada melibatkan unit terkait juga tidak ada memenuhi standar prosedur operasional.
Diketahui, Rudy menjabat Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemecatan yang tersebut berbau kontroversi ini lantas menciptakan perwira polisi berpangkat Inspektur Dua itu berencana mengajukan banding.
“Saya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Saya akan melawan melalui upaya hukum yaitu melakukan banding juga peninjauan kembali (PK),” ujar Rudy
Dia telah lama menguji Ahmad di persidangan sehingga ditemukan Ahmad tiada mempunyai barcode berhadapan dengan namanya. Selain itu, Algajali juga mengaku solar subsidi yang mana dia timbun lalu memberikan terhadap Ditkrimsus Polda NTT juga semuanya ilegal.






