Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Billion

JAKARTA – Kemampuan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung telah banyak melakukan pembenahan dan juga perbaikan.
“Terutama pada penanganan perkara,” ujar Akademisi yang mana juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Awal Minggu (14/10/2024).
Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung sudah ada menyidik 405 tindakan hukum korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah persoalan hukum yang digunakan ditangani sangat tambahan tinggi jika dibandingkan KPK dengan 36 perkara serta kepolisian sebanyak 138 kasus.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti di dalam luar negeri, dan juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset miliki nilai Rp21.141.185.272.031,90 di bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti di tempat Singapura, Australia, lalu berbagai tempat lainnya.
Dengan capaian yang dimaksud sudah ada dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan rakyat tertinggi. “Jauh lebih banyak tinggi dari KPK serta kepolisian,” kata pria yang digunakan juga Ketua Pusat Penelitian Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Tidak hanya saja itu, jikalau ada Jaksa yang mana terbukti bersalah, Kejagung tidak ada segan melakukan pemecatan. “Seperti yang digunakan dijalankan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.
Tahun lalu Kejari Bojonegoro menghentikan salah satu anggotanya secara bukan terhormat. Anggota yang dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu diadakan akibat anggota yang disebutkan diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.
Dengan kebijakan tersebut, warga tidak ada perlu lagi khawatir. “Kalau warga ada yang tersebut merasa dizalimi oleh jaksa dapat segera melapor untuk dipastikan kalau jaksa sudah salah pada mata hukum,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti di perkara I Nyoman Sukena yang digunakan kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang tersebut dilindungi.
Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu lantaran ada unsur-unsur yang tersebut tak terbukti di amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang sebenarnya tidaklah layak.
Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang tersebut telah dijalankan Kejagung tidaklah boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas berbeda dengan sebelumnya, masih banyak pekerjaan rumah yang mana perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan dalam masyarakat.






