Mengenal jenis subsidi perumahan salah satunya Tapera

Ibukota Indonesia – Subsidi perumahan mampu berubah menjadi opsi alternatif pembiayaan untuk penduduk Tanah Air yang ingin mempunyai rumah sendiri.
Subsidi perumahan merupakan bantuan finansial yang dimaksud diberikan oleh pemerintah untuk membantu warga di memperoleh rumah melalui sistem KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.
Subsidi perumahan ini diperuntukkan untuk penduduk berpenghasilan menengah ke bawah (MBR), sebagai upaya pemerintah untuk memberikan dukungan agar dapat membantu membeli lalu memiliki rumah sendiri.
Hal ini lantaran lahan untuk perumahan pada saat ini semakin mahal selain semakin terbatas akibat pesatnya pembangunan. Subsidi yang disebutkan sebagai langkah strategis untuk pemulihan sektor perumahan yang digunakan juga akan berpengaruh pada dunia usaha nasional.
Subsidi perumahan ini terdiri dari empat kegiatan yakni Fasilitas Likuiditas Modal Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Modal Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
FLPP (Fasilitas Likuiditas Modal Perumahan)
FLPP merupakan dukungan sarana likuiditas pembiayaan perumahan terhadap komunitas berpenghasilan rendah (MBR). FLPP berbentuk subsidi perumahan pada bentuk bantuan dana hemat jangka panjang.
Adapun aturan subsidi FLPP ini mencakup beberapa ketentuan seperti suku bunga 5 persen permanen selama jangka waktu, uang muka relatif ringan mulai dari 1 persen, tenor atau jangka waktu KPR cicilan maksimal 20 tahun.
Kemudian, bebas Pajak Penghasilan Kuantitas (PPN), juga KPR sudah ada termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan juga asuransi kredit.
Terdapat beberapa kriteria untuk mengajukan subsidi perumahan FLPP, seperti belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berbentuk KPR atau kredit/pembiayaan konstruksi rumah swadaya, pemukim atau perseorangan yang dimaksud berstatus tidaklah kawin atau pasangan suami istri, tiada memiliki rumah.
Serta miliki penghasilan permanen atau bukan tetap yang tersebut bukan melebihi batas penghasilan paling besar sebesar Rp8 jt per bulan merujuk langkah Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.
SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)
SBUM merupakan subsidi perumahan merupakan bantuan pembiayaan yang dimaksud diberikan di rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.
SBUM bagian dari KPR subsidi yang digunakan ditujukan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jenis KPR yang tersebut dapat diberikan SBUM yaitu FLPP untuk pemilikan rumah tapak.
Untuk aturan SBUM ini, warga harus masih mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan FLPP. Dengan kata lain, apabila Anda berubah menjadi penerima KPR FLPP, maka Anda kemungkinan akan menerima sarana SBUM.
Adapun nilai jumlah total subsidi uang muka yang digunakan didapatkan oleh penduduk penerima SBUM sebesar Rp4 juta, dan juga untuk Provinsi Papua kemudian Provinsi Papua Barat sebesar Rp10 juta.
BP2BT (Bantuan Pendanaan Perumahan Berbasis Tabungan)
BP2BT merupakan subsidi perumahan sebagai bantuan uang muka bagi MBR yang sudah pernah memiliki tabungan untuk kredit pemilikan rumah atau KPR. BP2BT diberikan satu kali untuk uang muka pembelian KPR subsidi atau biaya pengerjaan rumah swadaya.
Besaran dana BP2BT yang dimaksud diberikan dapat mencapai Rp32,4 juta, yang dimaksud ditentukan dari pendapatan kelompok sasaran dan juga nilai rumah atau Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pemohon setidaknya harus mempunyai dana sebesar 5 persen dari total harga jual rumah.
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)
Tapera merupakan subsidi perumahan terdiri dari dana tidak mahal jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan melalui mekanisme menabung. Diperuntukan untuk membantu warga khususnya berpenghasilan rendah, di memiliki rumah.
Melalui Tapera, pekerja dalam Tanah Air baik dari sektor formal maupun informal dapat menabung setiap bulan sebesar 3 persen, dengan besaran setoran simpanan 2,5 persen dari pekerja, lalu 0,5 persen dari pemberi kerja.
Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), kemudian Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Untuk KPR Tapera menawarkan pengajuan DP 0 persen, kebebasan memilih lokasi rumah, juga tenor hingga 30 tahun. KBR Tapera dalam bentuk pembiayaan yang tersebut diberikan terhadap partisipan yang ingin mendirikan rumah pertama ke berhadapan dengan tanah milik sendiri/pasangan dengan tenor maksimal 15 tahun.
Sementara, KRR Tapera diperuntukkan bagi partisipan yang tersebut ingin merenovasi rumah pertama milik sendiri/pasangan dengan tenor paling lama 5 tahun.
Adapun untuk persyaratan Tapera meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Anggota Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 jt untuk setiap individu, belum pernah miliki rumah, serta menyatakan berminat untuk mengajukan acara Pendanaan Tapera.
Khusus untuk kontestan Tapera yang dimaksud merupakan suami-istri, tidak ada dapat mengajukan acara pembiayaan secara bersamaan.
Artikel ini disadur dari Mengenal jenis subsidi perumahan termasuk Tapera






