Pelaku Usaha Diingatkan Segera Melakukan Sertifikasi Halal

JAKARTA – Pelaku bidang usaha diingatkan segera melakukan sertifikasi halal. Hal ini merupakan konsekuensi lantaran semua item yang masuk juga beredar di tempat wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Menurut Inisiator Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, sesuai ketentuan Undang-Undang Garansi Barang Halal (UU JPH), yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, di hal ini Pasal (4) yang tersebut sekarang menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa semua komoditas yang tersebut masuk juga beredar di area wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Ikhsan menjelaskan, ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 selanjutnya dioperasionalkan pelaksanaanya melalui Peraturan eksekutif Nomor 39 Tahun 2021, yang mana menegaskan bahwa penyelenggaraan Pasal (4) UU JPH di dalam berhadapan dengan dijalankan secara gradual atau bertahap, sesuai dengan jenis produknya, untuk item makanan, minuman, hasil sembelihan, lalu jasa penyembelihan wajib bersertifikasi halal, kemudian jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.
Atas usulan dari Kementerian Koperasi serta UKM yang dimaksud diamini oleh Kemenko Perekonomian, kewajiban bersertifikasi halal yang mana semula dimulai pada tanggal 17 Oktober 2024 ditunda menjadi 17 Oktober 2026.
Penundaan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi Widodo pada rapat terbatas yang digunakan dihadiri oleh para menteri pada tanggal 15 Mei 2024, dengan alasan sejumlah pengusaha perusahaan kecil menengah yang dimaksud belum siap. Ikhsan mengingatkan, sebagaimana lazimnya sebuah UU bila ditunda keberlakuannya atau dilaksanakan penundaan harus melalui mekanisme, yakni ditunda melalui PP, Perppu, atau setidaknya melalui Keppres.
“Mengingat sampai hari ini ketentuan mengenai penundaan yang dimaksud belum diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi yang tersebut tinggal tiga hari lagi, berarti apabila sampai dengan 20 Oktober 2024 instrumen hukum yang mana menunda keberlakuan Pasal 4 UU JPH khusus mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi komoditas maka penundaan yang dimaksud dimaksud menjadi tidak ada sah secara yuridis, artinya Pasal 4 UU JPH masih belaku sebagaiman ketentuan dimaksud,” jelas Ikhsan di keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Ikhsan menegaskan, konsekuensinya, mandatori atau kewajiban sertifikasi halal melawan komoditas makanan, minuman, hasil sembelihan, kemudian jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal tetap memperlihatkan berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan juga menyampaikan instruksi terhadap pemerintahan akan datang yang tersebut dipimpin Prabowo Subianto. Dia menyampaikan tiga poin penting pesannya itu.
Pertama, persoalan sertfikasi halal pada hasil makanan, minuman, hasil sembelihan, juga jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana Pasal 4 UU JPH ini agar mendapatkan prioritas utama, mengingat persoalan halal itu berkaitan dengan jaminan kepastian konsumen lalu kepentingan produsen agar tetap memperlihatkan dapat menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya, akibat bila usaha dilindungi maka konsumen dapat menikmati produknya dengan tentram serta nyaman, lantaran ada jaminan sertifikat halal, khususnya bagi umat Islam yang digunakan menjadi mayortias pendduk Indonesia
Kedua, isu halal ini bukanlah lagi persoalan agama, akan tetapi telah menjadi isu global dan juga lifestyle, akibat komoditas yang dimaksud halal diyakini sebagai item yang tersebut sehat serta higenis juga mengandung keberkahan.






