Buruh akan Aksi Besar-Besaran Mulai 24 hingga 31 Oktober 2024

Jakarta – Ratusan ribu buruh dalam seluruh Tanah Air berencana melakukan aksi dari 24 hingga 31 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan upah minimum 2025 serta pencabutan klaster ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja.
“Ini adalah perjuangan untuk hidup layak. Kami menuntut pemerintah meninggal upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025,” ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal pada penjelasan resminya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurut Said Iqbal, tuntutan ini juga mencakup pencabutan klaster ketenagakerjaan lalu klaster terkait petani di UU Cipta Kerja. Ia memandang bahwa regulasi yang dimaksud membuka jalan bagi fleksibilitas kerja yang digunakan merugikan dan juga mengikis hak-hak dasar pekerja.
“UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, telah lama merampas hak-hak buruh yang seharusnya dilindungi. Kami menuntut agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil yang dimaksud diajukan KSPI serta Partai Buruh pada memutuskan perkara ini,” kata Said Iqbal.
Rangkaian aksi akan dimulai dalam Ibukota serta dilanjutkan secara serentak maupun bergelombang di dalam berubah-ubah wilayah seperti Bandung Raya, Tangerang Raya, juga daerah-daerah ke Pulau Jawa, salah satunya Jawa Timur, Jawa Tengah, juga Jawa Barat.
“Selama tujuh hari, pendapat buruh akan menggema dari satu kota ke kota lain, menyampaikan tuntutan kami,” kata Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan bahwa jikalau pada 1 November 2024 pemerintah terus menetapkan kenaikan upah minimum ke bawah 8 persen atau bahkan dalam bawah tingkat inflasi, lalu jikalau putusan Mahkamah Konstitusi mengesahkan UU Cipta Kerja yang tersebut merugikan buruh, maka Partai Buruh kemudian KSPI akan melanjutkan dengan mogok nasional pada November 2024. Mogok ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
“Mogok nasional adalah langkah terakhir kami, juga kami harap pemerintah mendengar sebelum itu terjadi. Jika kebijakan permanen tak berpihak terhadap buruh, kami tak akan tinggal diam. Aksi mogok ini adalah langkah tegas kami untuk memperjuangkan hak buruh di dalam negeri ini, sekali lagi, apabila kenaikan upah di dalam bawah inflansi dan juga putusan Mahkamah Konstitusi merugikan buruh” kata Said Iqbal.
Artikel ini disadur dari Buruh akan Aksi Besar-Besaran Mulai 24 hingga 31 Oktober 2024






