FSGI Minta otoritas Baru Lanjutkan Proyek Pencegahan Kekerasan dalam Satuan Pendidikan

Jakarta – Federasi Serikat guru Indonesia atau FSGI menggalakkan pemerintahan baru melanjutkan acara pencegahan kekerasan ke satuan pendidikan sebab kenaikan perkara kekerasan selama Januari hingga September 2024.
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menyatakan total ada 36 tindakan hukum kekerasan sejak Januari-September 2024 serta menewaskan 7 orang. Angka ini melonjak akibat sebelumnya hingga Juli 2024 semata-mata 15 kasus.
“Tercatat pada September 2024 muncul lonjakan 12 tindakan hukum kekerasan di dalam satuan pendidikan, yaitu perkara kekerasan seksual sebanyak 6 kasus, kekerasan fisik 5 tindakan hukum dan juga 1 persoalan hukum kekerasan psikis,” kata Heru lewat keterang tertulis, 2 Oktober 2024.
Heru menuturkan, 36 tindakan hukum kekerasan di satuan Pendidikan yang dimaksud adalah kategori berat yang berjalan pada satuan institusi belajar atau yang digunakan melibatkan partisipan didik. Sehingga masuk serangkaian hukum pidana juga ditangani oleh pihak kepolisian. Dari 36 kasus, total total orang yang terluka anak mencapai 144 kontestan didik.
Sumber data FSGI adalah berdasarkan studi referensi yaitu mengoleksi kasus-kasus dari pemberitaan pada media massa sepanjang Januari sampai 28 September 2024.
Pada Juli 2024, FSGI merilis ada 15 kasus kekerasan ke satuan pendidikan. Namun pada akhir September 2024 atau hanya saja berselang 2 bulan, FSGI mencatatkan data terjadi lonjakan tindakan hukum kekerasan di dalam satuan lembaga pendidikan hingga 100 persen lebih, yaitu dari 15 persoalan hukum berubah jadi 36 kasus.
“Yang mengejutkan peningkatan perkara terjadi secara signifikan pada bulan September 2024, yaitu mencapai 12 persoalan hukum semata-mata pada 2 bulan,” kata Heru.
Data FSGI menunjukkan bahwa mayoritas perkara terbentuk di jenjang sekolah SMP/MTs (36 persen), disusul SMA (28 persen), SD/MI (33,33 persen), SMA (22 persen) serta SMK (14 persen). Dari total tersebut, 66,66 persen perkara muncul pada satuan sekolah di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan juga 33,33 persen berjalan dalam satuan lembaga pendidikan di dalam bawah kewenangan Kementerian Agama.
“Total jumlah total pelaku mencapai 48 pendatang dan juga anak penderita mencapai 144 partisipan didik,” ujar Heru.
Meskipun Kementerian Agama hanya sekali 33,33 persen, namun tindakan hukum kekerasan fisik yang tersebut berjalan memunculkan kematian 4 pemukim kontestan didik. Artinya, rata-rata ada partisipan didik yang tersebut meninggal per 2 bulan lantaran kekerasan fisik dalam lingkungan Pondok pesantren. Sedangkan dalam satuan lembaga pendidikan pada bawah Kemendikbudristek, tercatat ada 3 kontestan didik meninggal globus lantaran kekerasan fisik.
Dari 36 kasus, FSGI mencatatkan ada setidaknya 4 jenis kekerasan dengan tindakan hukum tertinggi adalah kekerasan fisik (55,5 persen); kekerasan seksual (36 persen); kekerasan psikis (5,5 persen); lalu kebijakan yang digunakan mengandung kekerasan (3 persen).
Sedangkan pelaku kekerasan dalam satuan lembaga pendidikan yang mana tertinggi justru direalisasikan oleh partisipan didik, dengan pelaku yang digunakan merupakan teman sebaya (39 persen) kemudian kakak senior (8 persen), jikalau digabungkan mencapai 47 persen. Sedangkan yang mana pelakunya kepala sekolah/pimpinan ponpes (14 persen); guru (30,5 persen) lalu pembina pramuka (5,5 persen) serta instruktur ekskul 3 persen.
Adapun wilayah kejadian meliputi 31 kabupaten/kota di dalam 14 provinsi. Sedangkan pada Juli 2024 hanya saja 15 kab/kota di 10 provinsi.
“Indonesia sudah ada masuk tahap darurat kekerasan anak di satuan pendidikan. Oleh dikarenakan itu. FSGI mendorong pemerintahan baru melanjutkan acara pencegahan serta penanganan kekerasan di dalam satuan pendidikan,” kata Heru.
Artikel ini disadur dari FSGI Minta Pemerintah Baru Lanjutkan Program Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan






