Nasional
Syarat berubah menjadi calon Presiden Republik Nusantara

Ibukota –
Pemilihan Presiden Nusantara adalah insiden kebijakan pemerintah penting yang mana diatur di konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi beraneka persyaratan yang dimaksud termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa calon yang dimaksud maju mempunyai kapasitas, integritas, juga kualifikasi yang memadai di menjalankan tugas sebagai kepala negara lalu kepala pemerintahan.
Pasal 169 Undang-Undang pemilihan No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden serta Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Syarat ketentuan calon Presiden kemudian calon Wakil Presiden
- Bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Negara Indonesia sejak kelahirannya kemudian tak pernah menerima kewarganegaraan lain melawan kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden dan juga suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara juga tiada pernah melakukan langkah pidana korupsi dan juga tindakan pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani lalu jasmani untuk melaksanakan tugas kemudian kewajiban sebagai Presiden kemudian Wakil Presiden dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya untuk instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan pelopor negara.
- Tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang tersebut bermetamorfosis menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak lalu sudah pernah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang digunakan dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak pemukim pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang tersebut sama.
- Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tersebut telah dilakukan memperoleh kekuatan hukum masih lantaran melakukan tindakan pidana yang mana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, salah satunya organisasi massanya, atau tidak pemukim yang tersebut terlibat dengan segera di Aksi 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Memiliki visi, misi, juga acara di melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden lalu Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai urusan politik dengan memenuhi ketentuan yang mana diatur pada Pasal 221 juga 222 UU Pemilu, dan juga Pasal 6 ayat (1) kemudian (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Audien Pemilihan Umum Presiden lalu Wakil Presiden.
- Calon Presiden serta Wakil Presiden diusulkan pada 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Audien pemilihan raya atau Gabungan Partai Politik Audien Pemilu.
- Partai Politik Anggota pemilihan raya dan/atau Gabungan Partai Politik Anggota pemilihan yang mana dapat mengusulkan akan datang Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah agregat kursi DPR pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.
- Memperoleh pengumuman sah paling sedikit 25 persen dari jumlah total pengumuman sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.
Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia






