DPRD Kepri memohonkan keperluan lokal terpenuhi sebelum ekspor pasir laut

Tanjungpinang – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin mengajukan permohonan pemerintah memverifikasi agar permintaan lokal terpenuhi sebelum menjalankan kebijakan ekspor pasir laut.
"Jika keinginan lokal sudah ada tercukupi, tentu baru boleh diekspor," kata Wahyudin, ke Tanjungpinang, Hari Sabtu (12/10).
Wahyudin mengatakan kebijakan ekspor pasir laut diperbolehkan pascapemerintah pusat kembali membuka keran ekspor pasir laut.
Aturan ekspor pasir laut tertuang pada PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut juga perbuatan lanjut dari usulan Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) RI.
"Meski demikian, kebijakan pemerintah pusat masih harus mengupayakan keperluan pasir lokal," ujarnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri itu memperlihatkan sejumlah wilayah di dalam Batam yang mana mengalami kecacatan akibat aktivitas penambangan pasir darat, sehingga pasir laut dapat berubah jadi solusi alternatif untuk memenuhi permintaan perkembangan di wilayah setempat.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya kajian lingkungan yang digunakan mendalam sebelum kebijakan ekspor pasir laut dijalankan, baik kajian dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK).
"Selama kajian itu dipakai untuk sedimentasi laut dengan alasan pendalaman alur bagi kapal konflik ataupun kapal berbobot besar, tentu ekspor pasir laut diperbolehkan akibat bergabung membantu perekonomian Kepri,” ujar Wahyudin.
Ia juga berharap ke depan kebijakan ekspor pasir laut dapat meningkatkan perekonomian dalam wilayah Kepri, lantaran perusahaan yang digunakan beroperasi pada perairan itu otomatis akan mengeluarkan dana-dana CSR guna memacu kesejahteraan masyarakat sekitar.
Selain itu, kata beliau lagi, pajak dari kegiatan ekspor pasir laut itu juga cukup besar, sehingga turut mengupayakan perputaran uang di dalam Kepri.
Wahyudin menambahkan DPRD Kepri akan turun dengan segera ke lapangan untuk meninjau sekaligus melakukan konfirmasi titik kedudukan penambangan pasir laut sudah ada sesuai regulasi yang dimaksud berlaku.
"Jika area yang digunakan diberikan seluas 7.000 hektare, tapi pada pelaksanaannya melebihi batas, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.
Dia pun mewanti-wanti jangan sampai lokasi penambangan pasir laut terlalu menjorok ke daratan, sebab dapat mengganggu area tangkap ikan nelayan tradisional yang mana masih menggunakan peralatan tangkap seperti bubu dan juga alat pancing ikan.
"Artinya, jangan sampai aktivitas ekspor laut justru mengganggu mata pencaharian nelayan lokal, dikarenakan kami akan mengambil bagian mengawasi di lapangan," katanya menegaskan.
Wahyudin turut menyarankan pentingnya sosialisasi menyeluruh untuk penduduk terkait kebijakan ekspor pasir laut supaya tiada memunculkan hambatan di dalam kemudian hari.
Artikel ini disadur dari DPRD Kepri meminta kebutuhan lokal terpenuhi sebelum ekspor pasir laut






