OJK Catat Kelebihan Korporasi Pinjol Naik, Total Pinjam-meminjam Tembus Mata Uang Rupiah 72,03 Ribu Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan keuntungan sektor fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pada Agustus 2024, misalnya, OJK mencatatkan keuntungan sektor pinjol mencapai Rupiah 656,8 miliar.
“Di Agustus mencapai Simbol Rupiah 656,80 miliar. Juli naik lalu Agustus terus naik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro kemudian Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, di konferensi pers, Selasa, 1 Oktober 2024.
Agusman menjelaskan, peningkatan laba bidang pinjol ini muncul oleh sebab itu peningkatan pendapatan operasional. Selain itu juga ada efisiensi beban operasional.
Selain itu, OJK juga memaparkan adanya peningkatan outstanding pembiayaan pinjol dalam Agustus 2024 yakni berkembang 9,03 persen secara year on year (yoy). Skor pembiayaan mencapai Simbol Rupiah 72,03 triliun. Di sisi lain, tingkat risiko macet pada Agustus cenderung masih normal.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di kondisi terjaga di dalam kedudukan 2,38 persen,” kata Agusman.
Sementara itu, OJK mencatatkan data per September 2024 terdapat 16 dari 98 pelopor pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas mininimum Simbol Rupiah 7,5 miliar. Dari 16 pelaksana pinjol tersebut, enam sedang di serangkaian analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Agusman juga memaparkan bahwa sepanjang September 2024, OJK telah terjadi mengenakan sanksi administratif terhadap 17 pelopor pinjol. Sanksi yang dimaksud diberikan oleh sebab itu pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) maupun hasil pengawasan atau langkah lanjut pemeriksaan.
Artikel ini disadur dari OJK Catat Keuntungan Perusahaan Pinjol Naik, Total Pinjaman Tembus Rp 72,03 Triliun






