Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah

Jakarta – Kementerian Koperasi dan juga Usaha Kecil serta Menengah (Kemenkop UKM) mencatatkan data sudah membubarkan 82.000 koperasi bermasalah sepanjang 2014 hingga 2019. Deputi Lingkup Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadii menyatakan, pembubaran yang dimaksud merupakan bagian dari upaya pemerintah di melakukan reformasi lalu pembenahan kualitas koperasi.
“Pada 2014, tercatat ada sekitar 209.488 unit koperasi. Jumlah ini berkurang berubah jadi 130.119 unit pada 2023 lantaran yang mana tidaklah bergerak telah dibubarkan,” ujar Ahmad pada konferensi pers pada Kamis, 10 Oktober 2024 di dalam Kantor Kemenkop UKM, Jakarta.
Meski terdapat penurunan dari segi jumlah, Ahmad mengklaim, permodalan koperasi mengalami peningkatan dari yang dimaksud semula Simbol Rupiah 200,66 Ribu Miliar menjadi Simbol Rupiah 254,17 triliun atau meningkat sebesar Rp 53,51 triliun.
Ahmad menjelaskan, dari sekitar 82.000 koperasi yang tersebut dibubarkan, tak satupun mengajukan keberatan. Hal ini, kata Ahmad, berarti ribuan koperasi yang tersebut telah dilakukan dibubarkan Kemenkop UKM itu memang sebenarnya telah tidaklah beroperasi.
Ahmad menambahkan, berbagai koperasi yang tercatat sebagai substansi hukum, tetapi bukan aktif. Setelah diwujudkan verifikasi, beru diketahui bahwa koperasi-koperasi yang dimaksud tiada lagi beroperasi.
“Sehngga waktu itu, kita mengenal koperasi papan nama,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, sejak dijalankan reformasi koperasi pada tahun 2014 hingga 2019, koperasi bergerak terus mengalami peningkatan. Bahkan, ia mengklaim, pada tahun 2019 hingga 2024 berlangsung peningkatan jumlah agregat koperasi yang cukup signifikan.
Di tahun 2019, jumlah total koperasi aktitf sekitar 127.000, hari ini tercatat telah lebih lanjut dari 130.000. ini artinya jumlah total koperasi berpartisipasi pada 5 tahun mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Ahmad menyatakan, Kemenkop UKM sudah pernah membentuk tim baru untuk mendampingi kemudian memantau serangkaian pembayaran ganti kehilangan terhadap anggota koperasi yang tersebut bermasalah. Tim ini dibentuk setelahnya Satuan Pekerjaan Koperasi Bermasalah selesai melaksanakan tugasnya.
Ahmad menyebut, dari 8 koperasi yang bermasalah, telah lama diputus homologasi di sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Terhadap koperasi bermasalah ini, regu pendamping ini akan terus melakukan advokasi hingga pembayaran ganti kerugiannya terpenuhi.
“Hingga pada waktu ini, kelompok ini sudah pernah berhasil mengatasi Mata Uang Rupiah 3,4 triliun dari total kerugian sebesar Simbol Rupiah 26 triliun,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah






