Waduh, Kemendikbud Tolak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad

Jakarta – Selebriti Raffi Ahmad berada dalam berubah jadi topik perbincangan terkait peringkat doktor kehormatan atau honoris causa (HC) yang dimaksud diterimanya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Kendati demikian, pemerintah tak mengakui peringkat tersebut. Sebab, UIPM ternyata tidak ada mempunyai izin operasional di dalam Indonesia.
Mengutip CNN Indonesia (7/10), Ditjen Dikti Kemendikbudristek mengungkap investigasi yang mana dikerjakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, lalu Teknologi Kemendikbud Ristek terhadap UIPM. Dalam penelusurannya, grup dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Kemendikbudristek juga mengunjungi tempat yang digunakan disebut sebagai alamat UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Pusat Kota Bekasi.
Tim investigasi tak menemukan ada aktivitas operasional perguruan lebih tinggi maupun kantor UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan UIPM belum miliki izin operasional pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi sedang menindaklanjuti temuan yang tersebut ada. Kami akan beraksi tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris pada keterang resminya yang tersebut diterima hari terakhir pekan (4/10).
Oleh lantaran itu, Ditjen Diktiristek sudah ada berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan serta perizinan UIPM.
Dia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta serta perguruan membesar lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan lembaga pendidikan tinggi ke Indonesia.
Perguruan lebih tinggi asing yang ingin menyelenggarakan sekolah tinggi pada Tanah Air juga harus memenuhi persyaratan yang mana ada di pada Permendikbudristek 23/2023.
Gelar akademis tak diakui kemudian ancaman pidana
Tanpa izin operasional penyelenggaraan institusi belajar lebih tinggi dari pemerintah, penghargaan akademis yang dimaksud diperoleh dari perguruan membesar asing yang dimaksud tidaklah dapat diakui.
“Ditjen Diktiristek juga mengundang komunitas untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Tanah Air maupun perguruan tinggi asing yang sudah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan lembaga pendidikan tinggi pada Tanah Air melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/),” demikian arahan Abdul Haris.
“Selain itu, komunitas yang tersebut ingin melaksanakan studi ke perguruan lebih tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang mana diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang mana ijazahnya dapat disetarakan,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan UU Dikti mengancam siapapun termasuk organisasi yang tersebut menyelenggarakan lembaga pendidikan tinggi serta memberikan ijazah juga peringkat akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Sebelumnya sibuk jadi perbincangan warganet polemik terkait selebritas Raffi Ahmad yang baru mendapat peringkat doktor honoris causa (HC) dari kampus yang kredibilitas diragukan, UIPM.
Raffi mendapatkan peringkat HC pada bidang Event Management lalu Global Digital Development dari UIPM. Gelar akademis itu dianugerahkan pihak UIPM untuk Raffi pada sebuah seremoni dalam Thailand beberapa waktu lalu.
Namun, kabar penganugerahan itu dipandang miring oleh warganet, bahkan merekan mempertanyakan kredibilitas kampus UIPM tersebut. Merespons sindiran atau serangan warganet, UIPM menegaskan lembaga yang dimaksud terdaftar dan juga diakui.
Merespons sindiran warganet itu, di keterangan resminya Deputy Legal Affairs UIPM Helena Pattirane menjelaskan lembaganya terdaftar dan juga diakui secara internasional.
“Secara Hukum Internasional, UIPM masuk di aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN-(European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO ( United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization ) EDEN didukung oleh Proyek ERASMUS+ Uni Eropa.
EDEN adalah Lembaga Networking Cendekiawan, Pakar, Praktisi, Dan Profesional Eropa yang mana terbesar dan juga terlengkap juga inklusif di bidang Pendidikan Terbuka, Pendidikan Jarak Jauh, serta E-Learning, yang semakin luas dan juga semakin kompleks aktivitasnya,” ujar Helena di surat bertanggal 30 September 2024 tersebut.
Helena menyatakan UIPM beroperasi sepenuhnya daring juga tersebar di dalam bermacam negara. Helena mengakui bahwa alamat UIPM di dalam Thailand ‘bukan kampus, sebab UIPM murni 100% Online Learning’.
“Keberadaan UIPM di menjalankan Pendidikan Tinggi dengan format Pendidikan Tinggi Distance Education ( Pendidikan Jarak Jauh) kemudian menggunakan system institusi belajar Full 100 % Online Learning, Virtual Campus atau Non Real Campus secara Jelas serta dipublikasikan baik pada website resmi UIPM,” ujar Helena.
Hingga berita ini tersiar, belum ada penjelasan resmi dari Raffi Ahmad terkait perihal tersebut.
Next Article Pilgub Jateng 2024 juga Kemungkinan Duet Dico-Raffi Hingga Hendi-Taj Yasin
Artikel ini disadur dari Waduh, Kemendikbud Tolak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad






