Warga Pesisir Tantang KKP Adakan Diskusi Soal Kuota Pengerukan Pasir Laut

Jakarta – Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menantang Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) berdiskusi tentang kuota pengerukan pasir laut. Hal yang disebutkan diwacanakan diwujudkan dengan warga pesisir juga para pakar oseanografi.
“Kita (masyarakat pesisir) sih menantang KKP untuk melakukan itu (diskusi),” ujar Susan Herawati pada saat ditemui usai menjalankan advokasi ke Gedung Mina Bahari I KKP, Ibukota Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Susan berharap instansi yang mengurus kelautan dan juga perikanan dapat memfasilitasi ruang diskusi itu. Susan mengatakan, tantangan yang digunakan diungkapkan dirinya diwacanakan juga akan menjelaskan tentang maksud dari sedimentasi pada laut. “Diskusi itu untuk saling bertukar pengetahuan tentang apa sih yang mana dimaksud sedimentasi lalu bagaimana mereka itu mengeluarkan kebijakan ini, apakah memang benar sudah ada betul prosesnya,” kata dia.
Susan menjelaskan, alasan warga pesisir menantang KKP untuk berdiskusi tentang kuota pengerukan pasir laut. Menurutnya, pernyataan pemerintah terkait ekspor pasir laut untuk meningkatkan daya dukung, dinilai tidak ada jelas. “Karena dia (KKP) bilang ya ini untuk meningkatkan daya dukung, daya menyokong yang mana mana yang tersebut mau ditingkatkan kalau kemudian pasirnya dirampok gitu,” ucap Susan.
Dia mengatakan, adanya penetapan kuota pengerukan pasir laut juga dinilai kurang kajian ilmiah. Susan menganggap, wilayah sedimentasi di laut yang tersebut telah lama ditetapkan ke pada aturan Keputusan Menteri Kelautan juga Perikanan (Kepmen KP) Nomor 24 Tahun 2024, dinilai tidak membetulkan jalur pelayaran. “Jumlah kemungkinan pengurukan sedimentasi itu memang benar tiada mempunyai basis secara ilmiah yang kuat, secara saintifik yang digunakan kuat. Karena 17 milyar meter kubik yang tersebut dikeluarkan di dalam tujuh daerah, itu ternyata tidak murni untuk membenahi jalur pelayaran,” ujarnya.
Menurut dia, aturan itu tidak tentang pembenahan jalur pelayaran. Melainkan, kata Susan, aturan itu untuk mengeruk peluang pasir laut juga isi mineral yang terdapat dalam tujuh tempat yang telah lama ditetapkan. “Karena ke dalamnya itu ternyata dibuka petanya ya, ini tidak persoalan jalur pelayaran, tapi tentang pasir lalu mineral yang mana terkandung di dalam dalamnya gitu,” tutur Susan.
Jokowi Beri Pesan ke Kementerian ESDM untuk Lanjutkan Hilirisasi
Artikel ini disadur dari Masyarakat Pesisir Tantang KKP Adakan Diskusi Soal Kuota Pengerukan Pasir Laut






