Jokowi Tandatangani Perpres Pembentukan Kortastipidkor pada Polri

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui secara resmi Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) pada Polri.
Pembentukan Kortastipidkor diatur di Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang pembaharuan kelima berhadapan dengan peraturan presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi juga Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres yang disebutkan ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pada Pasal 20A dijelaskan maksud pembentukan Kortastipidkor yakni, membantu Kapolri pada membina juga menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan juga penyidikan pada pemberantasan aktivitas pidana korupsi dan juga aksi pidana pencucian uang.
Nantinya Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b atau berdasarkan informasi yang dihimpun setara Jenderal Polisi Bintang Dua atau Irjen Pol.
Berikut isi lengkap Pasal 20A :
Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan aktivitas pidana korupsi yang digunakan berada di tempat bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri pada membina dan juga menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan juga penyidikan di rangka pemberantasan langkah pidana korupsi juga langkah pidana pencucian uang dari aktivitas pidana korupsi juga melaksanakan penelusuran lalu pengamanan aset dari aksi pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang tersebut bertanggung jawab untuk Kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh pribadi Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri berhadapan dengan paling sejumlah 3 (tiga) direktorat






