Pengelolaan keuangan negara oleh BUMN belum diwujudkan secara tertib

Ibukota Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan pengelolaan keuangan negara oleh BUMN masih belum sepenuhnya diwujudkan secara tertib.
Hal ini disampaikan oleh Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo yang mana memaparkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Sekretaris Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas juga 14 BUMN untuk jajaran komisaris serta direksi BUMN juga SKK Migas.
“Dari total 20 LHP yang diserahkan, terdapat 178 temuan senilai Rp41,75 triliun, 291 jt dolar Negeri Paman Sam (Amerika Serikat) serta 6,8 jt euro yang digunakan akan di-monitoring tindaklanjutnya oleh BPK. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keuangan negara yang dimaksud dikelola oleh BUMN masih belum sepenuhnya dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan juga bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan lalu kepatutan sebagaimana diamanatkan di Pasal 3 UU (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2003,” ujar Edy di penjelasan resmi, Jakarta, Minggu.
Dia menyatakan benang merah melawan permasalahan yang digunakan berlangsung dalam BUMN lalu SKK Migas khususnya pada permasalahan tata kelola, yaitu governance structure, governance process, dan juga governance outcome, sehingga dapat berubah jadi lessons learned satu mirip lain untuk perbaikan kinerja ke depan.
Atas permasalahan tersebut, BPK memohon Direksi BUMN menyebabkan kajian terkait mekanisme pengambilan kebijakan kebijakan yang mengakibatkan regulatory cost ataupun permasalahan lainnya di acara maupun penugasan yang digunakan belum berbasis good corporate governance.
BUMN kemudian SKK Migas disebut mempunyai tugas kemudian peran yang digunakan sangat penting di mewujudkan tujuan bernegara juga tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan pada pasal 33 ayat (2), (3) juga (4) UUD 1945. Kedua lembaga yang disebutkan berubah jadi salah satu motor penggerak kemudian pelaku kegiatan kegiatan ekonomi yang mana berperan penting di penyelenggaraan ekonomi nasional agar dapat memberikan kegunaan penerimaan negara yang dimaksud sebesar-besarnya untuk kesejahteraan juga kemakmuran rakyat, dan juga konstruksi nasional.
"Rekomendasi BPK menekankan perlunya penguatan peran lalu fungsi pengawasan oleh majelis komisaris, SPI (Satuan Pengawas Intern), juga fungsi manajemen risiko pada BUMN untuk mengawal lalu melaksanakan rencana pengerjaan nasional secara berkelanjutan" ucapnya.
Pihaknya menyokong agar BUMN serta SKK Migas dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai dengan amanat undang-undang.
Sesuai ketentuan pada Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan terhadap BPK tentang aksi lanjut hasil pemeriksaan BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelahnya LHP diterima.
Artikel ini disadur dari Pengelolaan keuangan negara oleh BUMN belum dilakukan secara tertib






