KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman juga Satwa Masuk Kategori Diindungi

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan telah lama menetapkan berjumlah 904 jenis tumbuhan dan juga satwa yang digunakan dilindungi di Indonesia. Direktur Jenderal Konservasi Informan Daya Alam lalu Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko memaparkan jumlah total yang disebutkan terdiri dari 117 jenis tumbuhan lalu 787 jenis satwa.
“Penetapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018,” kata ia untuk Tempo, Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurut Satyawan, penentuan jenis tumbuhan lalu satwa yang digunakan dilindungi itu berdasarkan kriteria yang tersebut telah dilakukan diatur pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan kemudian Satwa.
Dalam pasal 5 ayat 1 peraturan presiden itu disebutkan bahwa “Suatu jenis tumbuhan serta satwa wajib ditetapkan di golongan yang digunakan dilindungi apabila telah lama memenuhi kriteria: mempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang digunakan tajam pada jumlah keseluruhan individu ke alam, juga daerah penyebaran yang dimaksud terbatas (endemik).”
Satyawan menyebutkan, status proteksi terhadap jenis tumbuhan dan juga satwa ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelahnya mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority). Dimungkinkan ada pembaharuan status jenis tumbuhan dan juga satwa yang digunakan dilindungi bermetamorfosis menjadi tidaklah dilindungi apabila populasinya telah dilakukan mencapai tingkat peningkatan tertentu.
Artikel ini disadur dari KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman dan Satwa Masuk Kategori Diindungi






