Menelaah Perlawanan Warga Dago Elos Bandung pada Perspektif Teori Manajemen Konflik Komunikasi

Muklis Efendi
Mahasiswa Magister S2 Keilmuan Komunikasi UPN Veteran Jakarta
PERISTIWA terkait konflik seakan tak pernah berakhir di tempat Bumi Pertiwi Indonesia. Konflik perebutan lahan yang mana menimpa warga Kampung Dago Elos, Dago, Coblong, Bandung, Jawa Barat yang disengketakan oleh keluarga Muller sejak Desember 2016 belum berujung pangkal.
Lahan seluas 6,3 hektare yang disebutkan diklaim merupakan kepemilikan dari George Hendrik Muller manusia warga Belanda yang tersebut pernah tinggal dalam Bandung, Jawa Barat pada masa kolonial dahulu. Keturunannya kemudian mengaku miliki hak waris menghadapi tanah dengan bukti surat Eigendom Verponding yang tersebut dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada 1934.
Sebagai cucu George Hendrik Muller, Heri Hermawan Muller kemudian Dodi Rustandi Muller sama-sama PT Dago Inti Graha mengultimatum beratus-ratus warga yang berada di area yang dimaksud untuk segera pindah secara sukarela dari tanah yang mana merek akui sebagai hak miliknya.
Warga Dago Elos yang dimaksud sudah tinggal selama puluhan tahun selama tiga generasi di dalam berhadapan dengan tanah tersebut, pada mana sebagiannya sudah memilik sertifikat tanah resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung juga juga melakukan kewajiban lainnya sebagai warga negara, bukan terima dengan klaim sepihak tersebut.
Melalui jalur hukum warga melakukan perlawanan balik dengan mengsengketakan keluarga Muller. Begitupun keluarga Muller juga mengajukan proses hukum guna membuktikan keabsahan tanah yang disebutkan sebagai hak warisnya.
Sejumlah proses persidangan sudah pernah mereka itu lewati dengan hasil putusan yang mana berbeda-beda pemenangnya, di tempat antaranya Pengadilan Negeri Bandung, banding Pengadilan Tinggi Bandung, hingga tingkat Kasasi di area Mahkamah Agung kemudian Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Tidak cuma lewat jalur hukum warga juga menggalang kekuatan melalui pergerakan bersatu dengan tagar #Dagomelawan yang tersebut membagikan beberapa orang informasi juga foto maupun video aksi aksi melalui postingan dalam berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram lalu Tiktok guna mendapatkan simpati serta memberikan informasi yang tersebut akurat.
Setelah proses panjang melelahkan yang dimaksud berjalan selama delapan tahun lamanya, kemudian kabar baik menghampiri warga Dago Elos dengan ditetapkannya Heri Hermawan Muller serta Dodi Rustandi Muller sebagai dituduh pada perkara dugaan pemalsuan surat dan juga dokumen lahan di dalam Dago Elos juga memasukkan keterangan palsu di akta otentik.
Kedua dituduh kemudian ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sejak 18 Juli 2024 juga dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






