BAHU Desa Digagas Perkuat Kemandirian Hukum juga Perekonomian Desa

JAKARTA – Strategic Policy Unit (SPU) Inisiatif TEKAD dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, juga Transmigrasi (Kemendesa PDTT) meluncurkan Inisiatif Bantuan Advokasi, Hukum, juga Usaha Desa (BAHU Desa). Proyek ini bertujuan untuk memberdayakan publik desa pada menghadapi persoalan hukum sekaligus memacu pengembangan perniagaan perekonomian lokal yang mana berkelanjutan.
“BAHU Desa akan menjadi motor penggerak kemandirian warga desa, teristimewa pada memberikan pemahaman lalu pengamanan hukum yang dimaksud lebih besar baik bagi warga desa,” kata Advisor Area Hukum dan juga Kebijakan Publik SPU Rencana TEKAD, Muhammad Ja’far Shodiq, Akhir Pekan (13/10/2024).
Shodiq menjelaskan, BAHU Desa berperan sebagai wadah untuk menyediakan akses layanan hukum kemudian edukasi terkait hak-hak warga desa. Proyek ini juga berupaya menyelesaikan sengketa lalu kesulitan hukum dalam tingkat desa. “BAHU Desa merupakan lembaga bantuan hukum di tempat level desa yang digunakan siap mendampingi publik yang digunakan membutuhkan advokasi hukum,” tambahnya.
Meski pada waktu ini telah ada inisiatif seperti Jaga Desa, Bale Mediasi, lalu Paralegal Desa, BAHU Desa hadir dengan pendekatan yang digunakan lebih tinggi spesifik serta disesuaikan dengan tantangan pada setiap desa. “Para pendamping desa nantinya akan dibekali pengetahuan serta keterampilan hukum agar mampu memberikan advokasi yang dimaksud lebih besar efektif bagi masyarakat,” kata Shodiq.
Selain fokus pada bidang hukum, BAHU Desa juga menggalang pemberdayaan sektor ekonomi desa dengan memasarkan perniagaan yang mana berkelanjutan. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan kekuatan kemungkinan kegiatan ekonomi desa dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“BAHU Desa juga akan memberikan pendampingan legalitas bagi badan bisnis desa, sehingga memperlancar berbagai proses usaha, dari pendirian hingga akses permodalan di tempat lembaga perbankan,” paparnya.
Program BAHU Desa mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI, para kepala desa, Dinas Pemberdayaan Komunitas Desa (PMD), dan juga pendamping desa dalam tingkat provinsi serta kabupaten. Kehadiran BAHU Desa dinilai sebagai solusi konkret melawan berbagai tantangan hukum lalu perekonomian yang dihadapi penduduk desa. “Kami berharap melalui BAHU Desa, desa-desa di area seluruh Indonesia dapat semakin tangguh pada menghadapi tantangan hukum kemudian mengembangkan perniagaan secara berkelanjutan,” tutup Shodiq.
SPU di Proyek TEKAD bertugas untuk mengkaji dan juga memberikan solusi strategis terhadap masalah-masalah di dalam desa, dan juga menggalang Menteri Desa PDTT di mengembangkan prospek ekonomi desa.






