Buruh Pertanyakan Kewenangan Kemenkes dalam RPMK Tembakau

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan tentang Pengamanan Sistem Tembakau dan juga Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) terus menuai kontroversi. Pasalnya, aturan yang dimaksud dinilai terburu-buru tanpa pembahasan dengan berbagai pihak, dan juga masuk ke pada ranah perekonomian yang digunakan bukanlah jadi kewenangan Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes).
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau lalu Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengaku mendapatkan undangan dari Kemenkes untuk pembahasan RPMK Tembakau pasca aksi tersebut. Namun, kemudian dibatalkan secara mendadak oleh Kemenkes.
“Sesuai kesepakatan, kami akan terlibat di penyusunan Permenkesnya. Tadinya akan dilaksanakan tanggal 16, tetapi diundur hingga pemberitahuan selanjutnya. Selain kemasan polos, aturan mengenai radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan serta bermain anak juga harus direvisi,” ungkap Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto, Kamis (17/10/2024).
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengaku tidaklah mendapatkan undangan dari Kemenkes seperti yang dimaksud diterima Sudarto. Seharusnya Kemenkes wajib mengundang pihak sektor terkait peraturan yang digunakan menyangkut industri.
“Kami belum diundang (oleh Kemenkes). Ada informasi bahwa konferensi yang dimaksud dimaksud ditunda. Namun, pihak lapangan usaha wajib diundang oleh sebab itu peraturan ini menyangkut industri,” sesal Benny.
Benny menekankan pihak lapangan usaha wajib diundang untuk mengeksplorasi mengenai RPMK Tembakau. Apalagi sejumlah pasal yang tersebut berhubungan erat dengan keberlangsungan lapangan usaha serta masa depan perekonomian Indonesia.
Sebagai informasi, ribuan massa FSP RTMM SPSI menyampaikan aspirasi di tempat depan Kemenkes untuk menuntut pemerintah agar menghentikan pembahasan RPMK Tembakau sekaligus menolak Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan.
Massa aksi yang tersebut berasal dari Pasuruan, Bekasi, Gresik, Magelang, Blora, Serang, Bogor juga berbagai area lain di area Indonesia yang dimaksud memohon agar pemerintah mendengarkan masukan yang mana telah dia mengungkapkan sejak lama. Keluhan ini disampaikan lantaran berbagai upaya telah dilakukan dilaksanakan tanpa mendapatkan respon yang tersebut diharapkan.






