Senator Komeng Kurang Sreg Ditempatkan di Komite II DPD, Ingin dalam Seni Budaya tapi Ditaruh ke Pertanian juga Meteorologi

Jakarta – Pada Sidang Rapat Paripurna DPD, Alfiansyah Komeng resmi disahkan bermetamorfosis menjadi anggota Komite II DPD RI. Namun, ia mengaku bingung dan juga tidaklah mengetahui tugas yang mana akan dijalankan di Komite II DPD. Ia sempat menginterupsi pimpinan sidang perihal penetapan penugasannya di komite tersebut,
“Ini dapil saya pada Jabar nih banyakan emak-emak, Pimpinan. Jadi tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti dalam dunia,” kata Komeng, pada 9 Oktober 2024 yang digunakan disambut tawa partisipan sidang, seperti pada kanal YouTube resmi DPD RI.
Senator yang mana juga komedian ini mengungkapkan keinginannya untuk bertugas di komite yang dimaksud membidangi seni budaya, yaitu Komite III DPD.
“Nah saya ini sebenarnya komitenya ingin ke seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi saya masuk ke Komite II yang saya tidaklah memahami, tadi persoalan pertanian. Nah tadi kan Pimpinan bilang itu harus mempelajari cepat. Pimpinan bisa saja mengarahkan saya, saya harus belajar ke mana? Nah itu. Terima kasih, Pimpinan,” kata Komeng.
Pimpinan sidang sekaligus Ketua DPD, Sultan B Najamudin, menanggapi pertanyaan Komeng dengan mengatakan, pembagian penugasan komite telah diserahkan untuk senator ke setiap dapil yang dimaksud dilaksanakan sesuai kesepakatan. Penugasan Komeng ke Komite II DPD juga sudah ada diketok yang berarti sudah disahkan.
Tugas Komite II DPD RI
Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI bersifat terus yang digunakan diatur lebih besar lanjut di Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Berdasarkan Pasal 83 peraturan yang dimaksud pada bpk.go.id, Komite II DPD RI miliki lingkup tugas, yaitu:
1. Pelaksanaan fungsi legislasi kemudian fungsi pengawasan terkait:
- pengelolaan sumber daya alam; dan
- pengelolaan sumber daya perekonomian lainnya.
2. Penyampaian substansi masukan di rangka penyusunan pertimbangan berhadapan dengan rancangan undang-undang APBN sebagai penyelenggaraan fungsi anggaran.
Berdasarkan Pasal 84 pada peraturan yang sama, Komite II DPD RI melaksanakan lingkup tugas di bidang-bidang berikut ini, yaitu:
- pertanian dan juga perkebunan;
- perhubungan;
- kelautan serta perikanan;
- energi sumber daya mineral;
- kehutanan serta lingkungan hidup;
- ekonomi kerakyatan;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersebut berkaitan dengan sumber daya alam juga sumber daya ekonomi lainnya;
- perindustrian serta perdagangan;
- pekerjaan umum lalu perumahan rakyat;
- ketahanan pangan; dan
- meteorologi, klimatologi, serta geofisika.
Pada periode 2024-2029, Komite II DPD RI siap memperkuat inisiatif makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Komite II akan menjembatani agar supaya kegiatan ini terlaksana dengan baik dengan memaksimalkan seluruh prospek perekonomian lalu sumber daya yang ada pada daerah,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI periode 2024-2029, Angelo Wake Kako, pada 8 Oktober 2024, seperti diberitakan Antara.
Angelo juga mengemukakan bahwa komitmen yang disebutkan sesuai dengan lingkup tugas Komite II DPD yang tersebut membidangi urusan pengelolaan sumber daya alam kemudian sumber daya kegiatan ekonomi lainnya. Akibatnya, ia menekankan pentingnya prospek lokal menjadi prioritas materi baku acara makan bergizi gratis. Dengan demikian, sesuai dengan arahan Angelo, Komeng yang dimaksud berubah menjadi bagian di Komite II DPD juga turut berikrar mengupayakan inisiatif makan bergizi gratis.
Artikel ini disadur dari Senator Komeng Kurang Sreg Ditempatkan di Komite II DPD, Ingin di Seni Budaya tapi Ditaruh di Pertanian dan Meteorologi






