Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang inisiatif monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Selama lawatannya pada Karachi, pendiri Peace TV yang dimaksud mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube kemudian melabelinya haram akibat sifat iklan yang ditampilkan.
Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti hambatan etika seputar pendapatan iklan, teristimewa konten yang tersebut menampilkan wanita serta musik.
“Bahkan jikalau Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang mana tidaklah pantas menampilkan wanita, yang digunakan tiada dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).
Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun mempunyai pengikut yang besar juga prospek penghasilan yang dimaksud signifikan, sejumlah saluran yang membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi arahan aslinya. Saluran-saluran ini kerap kali menerima lebih lanjut berbagai penayangan daripada konten resminya.
Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya telah terjadi dibayangi, sehingga menurunkan total penayangan, meskipun keterlibatan audiens sudah pernah meningkat sejak kedatangannya di area Pakistan.
Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tiada mencari keuntungan melalui saluran yang digunakan bukan pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan menyebabkan berkah yang dimaksud lebih besar besar juga tidaklah berdampak negatif pada mata pencaharian.
Zakir Naik sudah diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, ia mencari tempat aman pada beberapa negara. Pada 2017, ia pergi ke Malaya lalu menjadi penduduk tetap saja pada sana untuk berlindung.
Pemerintah India telah dilakukan mengajukan permohonan Negara Malaysia mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu tiada dipenuhi oleh sebab itu Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Negara Malaysia pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik oleh sebab itu menganggap penceramah yang disebutkan tidak ada akan mendapat keadilan pada India.
Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, dikarenakan persoalan hukum pencucian uang, ujaran kebencian, serta tuduhan menghasut aksi terorisme.
Zakir Naik dituduh mengiklankan bentuk Islam radikal di tempat saluran Peace TV. Saluran yang dimaksud dilarang tayang di dalam India, tetapi diperkirakan mempunyai 200 jt pemirsa di dalam seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga mengambil bagian melarang saluran yang dimaksud termasuk Kanada, Inggris, juga Bangladesh.






