Gandum Pangan Dipakai Pakan Ternak, KPPU Segera Panggil Pihak Terkait

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak cepat merespons isu ‘rembesnya’ importasi gandum. Dalam sepekan terakhir, hambatan seputar dugaan penyelenggaraan gandum pangan untuk material pakan ternak makin menghangat.
Komisioner KPPU, Hilman Pujana mengatakan, lembaganya akan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait ini. Mereka yang dimaksud diundang adalah Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian pertanian (Kementan), para regulator dan juga banyak stakeholder lainnya.
“Ini pada upaya memberi saran dan juga pertimbangan terhadap pemerintah terkait dugaan persaingan perniagaan yang digunakan tidaklah sehat diantara para produsen pakan di mempergunakan gandum sebagai material utama pakan ternak,” ujar Hilman melalui keterangan persnya di area Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Dijelaskan Hilman, secara regulasi, impor gandum peruntukan bagi pangan (food wheat) tidaklah dikenakan bea masuk. Sebaliknya, bea masuk gandum pakan (feed wheat) dikenakan 5%.
Perbedaan bea masuk gandum pakan juga pangan tersebut, lanjut Hilman, disinyalir menjadi indikasi faktor persaingan perniagaan yang tersebut tidak ada sehat di tempat antara para produsen pakan ternak.
“Ada sebagian pelaku bisnis yang tertib sesuai peruntukan mempergunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5% untuk material baku pakan ternak. Tetapi ada juga informasi dugaan rembesnya gandum pangan dengan bea masuk 0% tetapi digunakan sebagai material pakan ternak,” beber Hilman.
“Sehingga perlu pengawasan supaya tidaklah terjadi peruntukan importasi gandum yang mana bukan sesuai. Perlu pengawasan ketat secara berkesinambungan baik melalui penguatan regulasi yang digunakan mengatur distribusi gandum serta juga implementasi pengawasan serta penegakan hukum,” katanya.
Saat ini KPPU berada dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, yang dimaksud tekait dengan komoditas gandum. KPPU masih menelusuri adanya kejanggalan terkait data importasi gandum yang tersebut meningkat sejak 2015.
Di sisa lain, masih menurut Hilman, adaa gap (selisih) yang digunakan lebar antara impor gandum dengan permintaan gandum sektor terigu.
“Apakah ada lapangan usaha baru yang dimaksud mengakomodasi gandum begitu besar selain dari industry tepung? Dari informasi yang digunakan diterima sebagai contoh di tempat tahun 2023 ada selisih sekitar 2 jt ton antara impor gandum kemudian keperluan gandum sektor tepung,” bebernya.
Dari analisis sementara yang digunakan diadakan oleh KPPU, pihaknya meninjau masih ada kekosongan regulasi di hal pengawasan lalu peredaran gandum. Perlu diatur hal hal seperti labeling/pencantuman kode Harmonized System (HS) pada kemasan yang mana dapat menunjukan apakah peruntukan gandum pangan kemudian pakan sudah ada tepat.
“Untuk Pelaksanaan pengawasan pada lapangan diperlukan regulasi yang digunakan tegas sebagai acuan. Perlu adanya kejelasan siapa yang mana bertugas mengawasi kemudian sanksi yang digunakan dapat diberikan terhadap pelaku bisnis yang dimaksud melanggar,” katanya.






