Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli juga Bullying PPDS Unsrat: Prodi Medis Harus Transparan

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana dalam luar kegiatan kampus hingga perundungan dalam Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Pengetahuan Penyakit Dalam Fakultas Medis Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di dalam RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS dalam kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan di area dunia sekolah kedokteran ini semakin memproduksi masyarakat prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Sektor Bidang Kesehatan Publik Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti tindakan hukum ini. Menurutnya, Prodi Bidang kedokteran pada Indonesia ini mulai darurat moral serta perlu dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat kondisi perundungan di area prodi kedokteran sekarang, pemerintahan harus bersikap proaktif untuk menghentikan persoalan hukum ini. Kondisi ini sudah ada tergolong darurat moral juga kriminal, sehingga tidak ada boleh menanti pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman pada waktu dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman mengungkapkan bukan cukup jikalau hanya saja menghentikan prodi yang mana dinilai melakukan perundungan. Perlu diadakan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis juga menindak para pelaku dan juga mengubah sistem institusi belajar yang digunakan ada.
“Adanya perundungan ini tidak muncul dengan sendirinya tapi oleh sebab itu sistim sekolah yang dimaksud kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang tersebut memahami serta mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada banyak faktor yang digunakan mendasari ramainya langkah perundungan di dalam prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan faktor yang dimaksud mampu terjadi lantaran sulitnya menjadi dokter dalam Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter dalam Indonesia dikelola kemudian dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium masing-masing yang mana berkuasa mutlak menentukan siapa yang mana boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada lembaga pendidikan kedokteran pada Indonesia, hal ini menjadi sinyal keras agar pemerintah bisa saja bekerja keras membasmi hal yang dimaksud mampu terjadi turun temurun ini.
Untuk mengatasi tindakan hukum perundungan ini, dr. Sortaman mengungkapkan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Kesehatan di dalam Indonesia. Salah satunya perihal ujian penerimaan siswa yang dimaksud harus dibuat transparan dan juga menghapus penerimaan siswa melalui jalur Mandiri.
“Proses sekolah di area prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran serta indikator yang tersebut ditetapkan Kementerian Pendidikan tidak oleh pihak kampus. Sebab mutu juga moral dokter adalah urusan pemerintah tidak urusan kampus,” jelasnya.






