Siapa yang tersebut Bisa Jadi Petugas PPSU, Apa Pekerjaan dan juga Persyaratannya?

Jakarta – Calon Kepala daerah Ibukota nomor urut 3, Pramono Anung berencana membolehkan warga tamatan SD mampu bermetamorfosis menjadi tenaga Penanganan Prasarana kemudian Sarana Umum (PPSU) hingga menghasilkan balai rakyat.
“Syaratnya SD aja cukup. Ngapain harus sampai dengan SLTA? Yang kedua, ngapain evaluasinya setiap tahun? Tiga tahun sekali atau lima tahun juga enggak apa-apa. Yang penting orangnya bekerja,” kata Pramono Anung pada waktu berdiskusi dengan warga di Penjaringan, Ibukota Utara, Jumat, 27 September 2024.
Petugas PPSU pun disebut-sebut kembali pada ketika debat pilkada Calon Pengurus Ibukota Ahad, 6 Oktober 2024. Lantas, apa itu PPSU dan juga bagaimana persyaratannya?
Merujuk pada Peraturan Pengelola Provinsi Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan Ibukota Indonesia tahun 2016, PPSU Level Kelurahan adalah Pekerja yang tersebut melakukan penanganan prasarana lalu sarana umum tingkat Kelurahan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Surat Perintah Kerja. Dalam melaksanakan PPSU tingkat kelurahan, lurah dapat menciptakan surat perintah kerja dengan PPSU tingkat kelurahan untuk 1 tahun anggaran.
Perhitungan jumlah keseluruhan PPSU tingkat kelurahan ke setiap kelurahan, berdasarkan pada total penduduk lalu luas wilayah tiap kelurahan. Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah agregat PPSU tingkat kelurahan ditetapkan melalui kebijakan gubernur. Jumlah PPSU tingkat kelurahan ke setiap kelurahan disesuaikan dengan keinginan per individu kelurahan dan juga tidaklah melebihi jumlah keseluruhan pekerja yang dimaksud ditetapkan pada langkah gubernur.
Dalam pelaksanaan PPSU tingkat kelurahan, lurah menunjuk Kepala Seksi Prasarana, Sarana, juga Kebersihan Lingkungan atau pejabat yang tersebut ditunjuk sebagai koordinator lapangan. Dalam penyelenggaraan tugas, koordinator lapangan dapat menunjuk kelurahan sebagai ketua kelompok untuk kelancaran pekerjaan di lapangan.
Ada pun persyaratan PPSU tingkat kelurahan sebagaimana Pergub 6 tahun 2016 ialah sebagai berikut.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan Ibukota lalu diutamakan berdomisili pada satu kecamatan
- Berusia 18 sampai 55 tahun
- Pendidikan paling rendah sekolah dasar (SD) atau kejar paket A
- Surat berkelakuan baik dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat pernyataan berbadan sehat dari Puskesmas
- Tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Daerah Perkotaan (LMK), serta anggota Pertemuan Kewaspadaan Dini Komunitas (FKDM)
- Tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme
Artikel ini disadur dari Siapa yang Bisa Jadi Petugas PPSU, Apa Tugas dan Persyaratannya?






