Senator Komeng Interupsi Ditetapkan sebagai Anggota Komite II DPD, Apa Alasannya?

Jakarta – Alfiansyah Komeng resmi ditunjuk bermetamorfosis menjadi anggota Komite II DPD RI periode 2024-2029. Namun, ia mengaku bingung lantaran ditugaskan di komite tersebut. Pasalnya, ia menginginkan berubah menjadi bagian pada Komite III DPD. Bahkan, ia sempat menyampaikan interupsi ke pimpinan sekaligus Ketua DPD 2024-2029, Sultan Najamudin, di rapat paripurna penetapan penugasan DPD periode 2024-2029.
“Ini dapil saya ke Jabar nih banyakan emak-emak, Pimpinan. Jadi, tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti ke dunia,” kata Komeng, pada 9 Oktober 2024, seperti diambil kanal YouTube DPD RI.
Komeng menegaskan keinginannya membidangi seni budaya di Komite III DPD. Sebab, ia bukan mengenali bidang-bidang di Komite II DPD.
“Saya ini sebenarnya komitenya ingin dalam seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi, saya masuk ke Komite II yang digunakan saya tak memahami, tadi perihal pertanian,” kata dia.
Komeng juga bertanya untuk Pimpinan Rapat perihal langkah untuk mempelajari lingkup pada Komite II. Sultan pun menanggapi Komeng dengan mengatakan, pembagian penugasan komite sudah ada diserahkan untuk senator setiap dapil sesuai kesepakatan. Penugasan Komeng di Komite II DPD pun sudah ada diketok palu yang mana berarti sah juga tidaklah dapat diganggu gugat. Komeng tidaklah mampu berubah jadi anggota Komite III DPD 2024-2029.
Sebelumnya, pada pelantikan anggota DPD RI periode 2024-2029, Komeng menyatakan keseriusannya memperjuangkan bidang kesenian, teristimewa komedi. Komeng mengemukakan dirinya akan memperjuangkan terwujudnya hari komedi nasional. Ia sangat ingin terlibat pada Komite III DPD untuk memperjuangkan misi tersebut.
“Saya ingin di Komite III yang tersebut membidangi seni budaya. Mau minta hari komedi. Hari musik ada, hari film ada, nah, hari komedi belum ada nih,” ujar Komeng, pada 1 Oktober 2024.
Saat ditanyakan lebih besar lanjut, apakah dirinya percaya diri mewujudkan hal tersebut, Komeng menjawabnya dengan berkelakar. “Enggak, saya percaya duduk,” ujarnya.
Tugas Komite III DPD
Dikutip bpk.go.id, berdasarkan Pasal 83 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Komite III DPD mempunyai lingkup tugas meliputi:
- Pelaksanaan fungsi legislasi serta fungsi pengawasan terkait sekolah dan juga agama.
- Penyampaian materi masukan di rangka penyusunan pertimbangan berhadapan dengan rancangan undang-undang tentang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.
Selain itu, pada Pasal 84 peraturan yang sama, Komite III DPD menjalankan pelaksanaan lingkup tugas meliputi beberapa bidang berikut, yaitu:
- pendidikan;
- agama;
- kebudayaan;
- kesehatan;
- pariwisata;
- pemuda juga olahraga;
- kesejahteraan sosial;
- pemberdayaan perempuan juga proteksi anak;
- tenaga kerja;
- keluarga berencana;
- perpustakaan; dan
- ekonomi kreatif.
Pada salah satu bidang Komite III DPD tersebut, dalam bentuk kebudayaan, Komeng ingin mewujudkan misinya di bidang seni budaya kemudian menetapkan hari komedi nasional.
RACHEL FARAHDIBA R | NANDITO PUTRA
Artikel ini disadur dari Senator Komeng Interupsi Ditetapkan sebagai Anggota Komite II DPD, Apa Alasannya?






