Selain Milik Yusril, Ada 65 Korporasi Menunggu Izin Keruk Pasir Laut

Jakarta – Hingga sekarang terdapat 66 perusahaan yang mengajukan permohonan memanfaatkan pasir laut, di antaranya milik mantan Menteri Hukum serta HAM Yusril Ihza Mahendra. Mereka hingga saat ini masih di tahap verifikasi lebih banyak lanjut, kata Juru Bicara Menteri Kelautan juga Perikanan Wahyu Muryadi ke Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Ke depan, pemerintah akan melakukan kontrol ketat dari beraneka aspek yang mana meliputi kelayakan usaha, sumber daya dan juga sumber dana, teknologi yang dihadirkan pada pengerukan pasir hingga pengawasan mengenai ukuran pasir laut yang tersebut boleh dikeruk, katanya.
Hal ini agar kuota yang dimaksud diberikan tidak ada melebihi batas ambang risiko berkaitan dengan lingkungan.
Menurut daftar perusahaan dari Kementerian Kelautan serta Perikanan, salah satu perusahaan yang digunakan mengajukan izin tambang pasir laut adalah PT Gajamina Sakti Nusantara. Dalam akta perusahaan ini, tercatat nama pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Tim Hukum juga Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024.
Yusril juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara. Dia merupakan Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Orang di Kabinet Gotong Royong (pemerintahan Megawati Soekarnoputri-Hamzah Haz) kemudian Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Tanah Air Bersatu (pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla).
Kepada Tempo, Yusril mengakui Gajamina sebagai perusahaan yang mana baru ia dirikan pada Juni 2023 lalu. Menurut dia, untuk menjalankan bidang usaha di bidang pembersihan sedimen laut, pilihannya adalah mendirikan perusahaan baru atau mengubah klasifikasi baku lapangan usaha Tanah Air dari perusahaan lama berubah jadi usaha pembersihan sedimen. “Saya memilih mendirikan perusahaan baru,” ucap Yusril pada Kamis, 26 September 2024.
Selain PT Gajamina Sakti Nusantara, ada juga PT Bumi Lautan Samudera yang mengajukan izin untuk tambang pasir laut. Perusahaan itu tercatat sebagai perusahaan pengerukan pasir, operasi lepas pantai, juga pengembangan infrastruktur, seperti pengerukan buat pelabuhan.
Adapun di akta perusahaan tersebut, ada nama Rahmania Kannesia Dahuri yang dimaksud menjabat komisaris. Rahmania, yang mana juga berprofesi dokter pada sebuah rumah sakit di Jakarta, adalah putri Menteri Kelautan dan juga Perikanan 2001-2004, Rokhmin Dahuri.
Tetapi, saat dimintai tanggapan tentang hubungannya dengan perusahaan itu, Rokhmin membantah kabar bahwa beliau kemudian anaknya terkait dengan Bumi Lautan Samudera. “Wah, nama saya serta anak saya dicatut, tuh. Saya bukan tahu-menahu tentang Bumi Lautan Samudera,” katanya pada Jumat, 27 September 2024, seperti dimuat majalah Tempo.
Tim Kajian Bekerja 2 Tahun
Menurut Wahyu Muryadi, Tim Kajian yang dimaksud berperan di pemanfaatan pasir sedimentasi laut sudah pernah mengkaji peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut selama lebih lanjut dua tahun.
Ia meyakini bahwa hasil kajian yang disebutkan memiliki dampak positif yakni membersihkan endapan sedimentasi pasir laut yang digunakan mengganggu biosfer laut termasuk terumbu karang.
Dalam tahapan pembersihan sedimentasi pasir laut, perusahaan pemilik izin wajib menggunakan cara yang tersebut tepat tanpa menghancurkan biosfer yang digunakan ada. Sementara mengenai pemanfaatan pasir tersebut, ia menyampaikan fokus utama adalah memenuhi keinginan di negeri.
“Karena kita tahu permintaan untuk reklamasi, keperluan untuk memulai pembangunan sarana-prasarana pelabuhan yang dimaksud dijalankan pemerintah pusat kemudian pemerintah wilayah maupun swasta itu berbagai sekali sehingga membutuhkan unsur urukan,” katanya.
Wahyu menjelaskan hingga saat ini pemanfaatan pasir laut yang mana boleh dikeruk berada dalam tujuh tempat kejadian yang meliputi perairan di Daerah Demak, Daerah Perkotaan Surabaya, Daerah Cirebon, Kota Indramayu, Wilayah Karawang, perairan sekitar Kota Kutai Kartanegara dan juga Perkotaan Balikpapan, dan juga perairan pada sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, kemudian Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Namun demikian hingga sekarang ini diakuinya pengerukan pasir sedimentasi laut belum berjalan.
Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi di penulisan artikel ini.
Pilihan Editor Profil Ketua DPD Sultan Najamudin: Pengusaha Senjata, Pernah Jadi Tukang Servis AC Keliling
Artikel ini disadur dari Selain Milik Yusril, Ada 65 Perusahaan Menunggu Izin Keruk Pasir Laut






