Memahami jenis-jenis sidang MPR kemudian fungsinya

DKI Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memainkan peran penting pada bangunan pemerintahan Republik Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang dimaksud banyak muncul adalah seberapa rutin MPR mengadakan sidang lalu apa cuma jenis dan juga tujuannya?
Untuk menjawab hal tersebut, kita harus memahami terlebih dahulu beberapa wewenang penting yang mana dimiliki MPR. MPR adalah lembaga negara yang mana memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, setelahnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau aksi pidana berat lainnya.
- Melantik Wakil Presiden bermetamorfosis menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak ada dapat menjalankan tugasnya selama masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang mana diusulkan Presiden apabila terbentuk kekosongan jabatan Wakil Presiden.
- Memilih Presiden juga Wakil Presiden dari dua pasangan calon jikalau keduanya tak dapat menjalankan kewajibannya secara bersamaan, hingga akhir masa jabatan mereka.
Jenis Sidang MPR:
1. Sidang Tahunan MPR
Sidang Tahunan MPR adalah forum untuk lembaga negara menyampaikan laporan kinerja mereka itu untuk masyarakat. Sidang ini diadakan sekali tahunan pada tanggal 16 Agustus.
Sidang ini bertujuan untuk memberikan transparansi untuk komunitas mengenai perkembangan tugas lembaga-lembaga negara di satu tahun terakhir. Ada delapan lembaga yang dimaksud menyampaikan laporan kinerjanya, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA lalu KY.
2. Sidang Paripurna MPR
Selain Sidang Tahunan, MPR juga menyelenggarakan Sidang Paripurna. Menurut Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 65, Sidang Paripurna merupakan salah satu dari delapan jenis rapat yang dapat diadakan oleh MPR.
Sidang ini diadakan pada awal lalu akhir masa jabatan, dan juga pada saat-saat penting tertentu sesuai situasi yang terjadi. Sidang Paripurna berfungsi sebagai forum tertinggi untuk pengambilan keputusan.
3. Sidang Istimewa MPR
Sidang Istimewa MPR dapat diadakan, salah satunya saat Presiden dinilai melakukan pelanggaran berat. Hal ini diatur secara khusus pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang dimaksud diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.
MPR mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden di dalam berada dalam masa jabatan mereka.
Proses ini dijalankan pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, baik di bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau aksi pidana berat lainnya.
Selain itu, pelanggaran terhadap syarat-syarat yang digunakan harus dipenuhi untuk berubah menjadi Presiden atau Wakil Presiden juga berubah menjadi dasar pemberhentian.
Dalam kutipan dari Undang-Undang Negara Republik Negara Indonesia yang digunakan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI pada tahun 2020 disebutkan: "Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai wewenang untuk terus mengawasi tindakan Presiden. Jika DPR memandang bahwa Presiden melanggar haluan negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR dapat diundang untuk mengatur sidang istimewa agar Presiden dapat diminta pertanggungjawabannya."
Artikel ini disadur dari Memahami jenis-jenis sidang MPR dan fungsinya






