Perbedaan peran juga fungsi MPR – DPR di sistem legislatif Tanah Air

Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang memainkan peran penting pada melindungi demokrasi kemudian ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu mempunyai fungsi utama yang digunakan sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif pada pembuatan undang-undang, namun peran serta wewenang mereka berbeda secara signifikan.
MPR ketika ini tak lagi memegang sikap sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan miliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan juga melantik presiden juga delegasi presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan presiden atau perwakilan presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang dimaksud mempunyai peran lebih tinggi luas di serangkaian pembuatan undang-undang juga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mengkaji kemudian menyetujui rancangan undang-undang yang dimaksud diajukan oleh Presiden dan juga pemerintah.
Selain itu, DPR juga miliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, lalu hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang memohonkan informasi terhadap pemerintah melawan kebijakan yang digunakan diambil serta berhak mengajukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting di menyetujui anggaran pendapatan juga belanja negara (APBN).
Untuk tambahan mengerti peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR dan juga DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk serta mendiskusikan undang-undang bersatu Presiden dan juga menyusun undang-undang di bidang politik, ekonomi, lalu sosial
2. Fungsi anggaran
DPR mempunyai hak untuk mendiskusikan serta menyetujui anggaran yang digunakan diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang kemudian kebijakan pemerintah, dan juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi kemudian angket
DPR dapat memohon pernyataan untuk pemerintah melalui hak interpelasi, juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perpu) yang dimaksud diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah lalu menetapkan UUD
MPR mempunyai kewenangan untuk mengubah kemudian menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945.
2. Melantik Presiden kemudian Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden kemudian delegasi presiden hasil pemilu, juga melantik perwakilan presiden bermetamorfosis menjadi presiden apabila terbentuk kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau delegasi presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi apabila terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden serta perwakilan presiden tidaklah dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang mana diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia






