KIP Tolak Gugatan Terkait Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Akan Banding

Jakarta – Komisi Data Pusat (KIP) memutuskan informasi tentang kemajuan pelaksanaan sanksi administratif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, khususnya pemulihan kontaminasi abu batubara, tertutup untuk rakyat pada Senin, 7 Oktober 2024.
Putusan ini menyusul permohonan informasi yang tersebut diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (YLBHI) – Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Daerah Perkotaan Padang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutana (KLHK).
Kuasa Hukum LBH Padang Alfi Syukri mengutarakan kebijakan yang dimaksud menunjukkan bahwa KIP gagal meninjau urgensi keterbukaan informasi pada publik. Padahal, informasi yang tersebut dimohonkan pada KIP sejak 21 Februari 2024 itu seharusnya dapat mengungkap beberapa dugaan ketidaktaatan PLTU Ombilin yang dimaksud tak ditindak oleh KLHK.
Selain itu, Majelis Komisioner KIP juga telah terjadi sewenang-wenang menggunakan dasar kepentingan industri serta berdampak terhadap kerugiannya apabila persoalan hukum ini dibuka terhadap publik. Hal ini bukan sebanding dengan dampak kesegaran yang mana dirasakan masyarakat sekitar PLTU Ombilin.
“Nilai sektor ekonomi sebuah bisnis, teristimewa energi kotor seperti PLTU tua Ombilin ini, tidak ada sebanding dengan biaya kesejahteraan atau pencemaran lingkungan yang digunakan ditanggung oleh masyarakat. LBH Padang akan melakukan banding dikarenakan keterbukaan informasi yang mana ditolak ini seharusnya dibuka untuk publik,” ujar Alfi.
Alfi menjelaskan, sejak 2018 PLTU Ombilin sudah pernah dijatuhi sanksi paksaan pemerintah oleh KLHK. Namun, enam tahun setelahnya sanksi dijatuhkan, komunitas terdampak maupun organisasi warga lokal yang tersebut memantau pelaksanaan sanksi tiada mendapatkan informasi memadai mengenai kontaminasi yang tersebut terbentuk serta kemajuan pemulihannya.
Sementara itu, Novita, Juru Kampanye Trend Asia, mengungkapkan sanksi terhadap PLTU Ombilin berkaitan dengan pelanggaran berulang yang digunakan berdampak pada kesejahteraan dan juga lingkungan masyarakat, sehingga ada urgensi mendesak agar KLHK membuka informasi dikarenakan pencemaran udara yang mana menyebabkan sesak napas sampai ISPA, khususnya bagi kelompok rentan anak-anak, perempuan, serta lanjut usia.
“Keengganan pemerintah membuka data tentang PLTU Ombilin untuk umum sangat disesalkan. Padahal pengoperasian PLTU tua ini memberikan dampak negatif yang mana signifikan terhadap komunitas setempat. Sisa pembakaran, polutan, debu yang dimaksud dilepaskan sangat membahayakan kesejahteraan warga setempat. Sehingga, tidak belaka memohonkan pertanggungjawaban menghadapi kontaminasi polusi selama ini, kami juga mendesak agar PLTU ini dipensiunkan,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari KIP Tolak Gugatan Terkait Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Akan Banding






