Kebocoran dalam Industri Sawit Rp300 Triliun, Gapki Segera Beri Penerangan pada Presiden

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya entrepreneur sawit nakal yang dimaksud merugikan keuangan negara Simbol Rupiah 300 triliun. Karena itu, merekan berharap segera mampu menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai prospek strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di lapangan usaha kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang tersebut sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, bidang sawit menjadi salah satu sektor strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai sumbangan besar untuk terlibat memajukan perekonomian negeri ini. “Bukan hanya sekali persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan terhadap Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang mana dihadapi bidang sawit baik pada pada maupun di area luar negeri,” kata Eddy Martono di keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan persoalan hukum keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di area kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang disebutkan pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit, khususnya yang dimaksud berada di dalam kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang digunakan terlanjur beroperasi di kawasan hutan, tapi miliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan pada kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang digunakan terlanjur beroperasi di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, masih dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang digunakan dikategorikan masuk di dalam pasal 110 A dan juga telah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % lebih lanjut perusahaan sudah ada membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy bukan mengetahui apakah perusahaan yang tersebut berbentuk koperasi sudah ada menyelesaikan ketentuan seperti yang tertuang di area pasal 110A.
Terkait ketentuan yang ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai pada waktu ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan dan juga tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang mana dianggap tidaklah tertib, padahal sebenarnya bukan seperti itu sebab semua sudah ada masuk pada pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau tidak ada terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang tersebut masuk di katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang dimaksud masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, sebab memang sebenarnya belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, dikarenakan memang benar belum ada tagihan yang mana terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang tersebut masuk katagori 110B lalu tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Klarifikasi Menyeluruh
Isu pelaku bisnis sawit ngemplang pajak berhembus pasca Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang digunakan juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang dimaksud disebabkan oleh sebab itu ada pengusaha-pengusaha sawit yang membuka perkebunan sawit serta belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Sektor Bisnis Kamar Dagang juga Industri bersatu Pengusaha Internasional Senior dalam Menara Kadin, Mulai Pekan (7/10).






