Kausa Kejahatan lalu Viktimisasi

Romli Atmasasmita
KAUSA kejahatan terdapat pada literatur kriminologi, ilmu pengetahuan yang mengeksplorasi tentang kejahatan serta mengapa seseorang menjadi penjahat, mulai dari teori mengenai dengan syarat usul kejahatan, sejak dilahirkan sebagai penjahat (C.Lombroso), sampai untuk kejahatan berasal/bersumber dikarenakan faktor lingkungan warga (Lacassagne), sampai pada teori sebab kejahatan oleh sebab itu faktor politik/kekuasaan atau aliran radikal kriminologi (radical criminology) atau kriminologi kritis (critical criminology).
Di sisi lain, selain kausa kejahatan, pada pada literatur kriminologi ditemukan tentang permasalahan korban kejahatan atau victim of crime, dikenal dengan ilmu pengetahuan tentang korban (victimology). Antara dua pengertian di dalam atas- kausa kejahatan serta korban kejahatan berhubungan erat kemudian saling mempengaruhi satu identik lain.
Contoh, individu perempuan berjalan dengan pakaian seksi pada berada dalam di malam hari sendirian, dipastikan 99% terjadi pelecehan seksual atau bahkan perkosaan. Pertanyaannya, siapa pelaku dan juga siapa korban pada kejadian tersebut? Di di literatur kriminologi, pelaku adalah manusia pria yang digunakan melakukan pelecehan atau melakukan pemerkosaan. Di literatur viktimologi, si korban/perempuan yang disebutkan korban dan juga sekaligus juga pelaku dengan alasan dikarenakan berpakaian seksi itulah menarik pria untuk menyentuh lalu memperkosa dirinya.
Dua literatur ilmu pengetahuan yang mana unik namun berkaitan erat dengan ilmu hukum pidana, telah dilakukan terjadi di praktik peradilan pidana sejak penyidikan sampai pemeriksaan sidang pengadilan. Dalam hal ini seharusnya, praktisi hukum selain memahami hukum pidana dengan segala kerumitannya juga memahami ilmu kriminologi dan juga viktimologi, akan semakin lengkap kiranya apabila praktisi hukum pidana juga memahami sepintas ilmu psikologi teristimewa bagi penyidik serta hakim pidana.
Jika praktisi hukum mulai penyidik, penuntut dan juga hakim memahami kelindan antara aspek-aspek hukum juga non-hukum diuraikan dalam atas, dipastikan tindakan hukum Sengkon juga Karta, Nenek Misnah, dan juga persoalan hukum lainnya tidak ada akan merupakan masa kegelapan hukum di area Indonesia. Disebabkan ketidakpahaman mengenai keterkaitan disiplin ilmu dimaksud, maka subjek hukum pidana yang disebut setiap orang atau manusia telanjur terbiasa dipandang sebagai benda mati, bukanlah makhluk hidup yang punya akal kemudian nurani.
Begitu pula pandangan warga sejak lama terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Bak pepatah, sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya. Jika ahli hukum Belanda banyak menyatakan bahwa hukum pidana itu layaknya pisau bermata dua, di tempat pada pandangan nyata warga kita hukum pidan itu seharusnya menjadi golok bermata seribu, libas kanan-kiri, ke berhadapan dengan ke bawah tergantung dari subjektivitas pemiliknya.
Contoh konkret penerapan hukum pidana khususnya UU Tipikor Tahun 1999 yang tersebut diubah menjadi UU Tipikor Tahun 2001 khusus Pasal 2 serta Pasal 3, frasa setiap orang pada praktik ditafsirkan siapa sekadar yang tersebut memenuhi unsur-unsur tipikor tanpa mempertimbangkan secara teliti status hukum seseorang, sebagai pelopor negara atau tidak pengurus negara, yang dimaksud penting telah lama menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Pandangan praktisi hukum sedemikian tidak belaka monopoli penyidik juga penuntut, akan tetapi juga hakim/majelis hakim, bukan bergeming dari penafsiran penyidik/penuntut, yang mana seharusnya lebih besar teliti di memberikan penilaian berhadapan dengan suatu perkara pidana dengan menggali nilai-nilai keadilan yang tumbuh di rakyat (Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman Tahun 2009). Ketentuan pasal aquo sesungguhnya menginsyaratkan hakim/majelis hakim agar sangat berhati-hati membaca/menafsirkan ketentuan suatu UU dengan fakta yang digunakan sudah diperoleh penyidik/penuntut, sehingga diharapkan tujuan kepastian, keadilan, lalu bahkan kemanfaatan dapat dicapai dan juga fungsi hukum yang dimaksud menciptakan kerukunan juga kedamaian khusus para pihak berperkara dapat tercapai tanpa ada kesan pembalasan dendam apalagi demi kepentingan politik.
Kriminalisasi serta viktimisasi struktural telah dilakukan tampak terjadi di penegakan hukum di area Indonesia, baik pada perkara tindakan pidana umum maupun aksi pidana khusus khususnya tipikor. Kriminalisasi lalu viktimisasi struktural cuma dapat dijalankan juga terjadi dari pemegang kekuasaan (the powerfulll people) terhadap dia yang mana tidak pemegang kekuasaan alias rakyat jelata (the powerless people). Sesungguhnya, doktrin hukum pidana telah lama lama mengenal/mengakui asas persamaan perlakuan dalam muka hukum bahkan di dalam di UUD 1945, Konstitusi RI, telah lama dicantumkan secara eksplisit di area pada ketentuen UUD Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak berhadapan dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, lalu kepastian hukum yang tersebut adil dan juga perlakuan yang tersebut sebanding pada muka hukum.






