Lifestyle

Kantor Imigrasi DKI Jakarta Selatan Sosialisasikan Golden Visa serta Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Indonesia Selatan menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai Golden Visa dan juga kebijakan izin tinggal Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum lalu Hak Asasi Individu No. 11 Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh pimpinan juga perwakilan perusahaan dalam bidang penyetoran modal, investor, pengguna Tenaga Kerja Asing, dan juga perwakilan komunitas perkawinan campur lalu warga negara yang tinggal di luar negeri Indonesia.

Acara sosialisasi ini merupakan langkah proaktif dari Kantor Imigrasi Ibukota Selatan di menyebarluaskan informasi terkini mengenai kebijakan keimigrasian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman lalu partisipasi terlibat dari berbagai sektor pada menyokong kebijakan inovatif ini.

“Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman untuk publik lalu pemangku kepentingan tentang faedah Golden Visa bagi para pemegang pada berinvestasi juga berkarya di tempat Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Indonesia Selatan Johannes Fanny pada pembukaan pengaktifan sosialisasi Golden Visa yang dimaksud diselenggarakan pada Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Selatan, belum lama ini.

Golden Visa, yang tersebut dirilis oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024, merupakan inisiatif strategis untuk menarik pemodal asing, talenta global, masyarakat migran Indonesia, kemudian profesional internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan partisipasi signifikan terhadap pembangunan perekonomian Indonesia.

Golden Visa menawarkan izin tinggal dengan rentang waktu 5 hingga 10 tahun, dengan beberapa jenis visa meliputi penanam modal perorangan, masyarakat migran Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan, serta penanam modal Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN).

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Agato P P Simamora pada sambutannya berharap, kegiatan ini dapat membantu menyaring warga negara asing yang mana memberikan faedah dan juga sumbangan terhadap perkembangan serta perekonomian Indonesia.

“Pemegang Golden Visa mendapatkan beberapa khasiat eksklusif, termasuk izin tinggal di area Indonesia hingga 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di dalam bandara internasional, juga efisiensi proses tanpa perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi,” paparnya.

Agato menambahkan, persyaratan pembangunan ekonomi bervariasi berdasarkan jenis kemudian durasi visa. Pemodal perorangan perlu menanamkan modal sebesar USD2.500.000 untuk visa 5 tahun atau USD5.000.000 untuk 10 tahun. Bagi perwakilan korporasi, penanaman modal yang diperlukan adalah USD25.000.000 untuk 5 tahun atau Dolar Amerika 50.000.000 untuk 10 tahun. Adapun pemodal asing perorangan non-perusahaan diharuskan menyediakan USD350.000 untuk visa 5 tahun atau USD700.000 untuk 10 tahun.

Golden Visa dapat diajukan melalui sistem digital di tempat evisa.imigrasi.go.id. Direktorat Jenderal Imigrasi telah lama mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan, sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara selama mereka.

Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, mengungkapkan harapannya bahwa pelayanan umum yang cepat dan juga mudah ini akan mengupayakan pertumbuhan penanaman modal yang digunakan inklusif juga berkelanjutan dalam Indonesia.

Related Articles

Back to top button