KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas juga Tanggung Jawab

JAKARTA – Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan terhadap advokat muda yang tersebut baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas dan juga tanggung jawab.
“Saya bangga sudah disumpah dengan profesi advokat yang digunakan mulia kemudian terhormat ini (officium nobile), sebab menjalankan profesi selaku penegak hukum pada pengadilan sejajar dengan jaksa lalu hakim,” ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Hari Senin (14/10/2024).
Menurut dia, orang advokat harus bangga terhadap profesi yang tersebut mencerminkan sifat adil dan juga jangan sampai menghasilkan publik tidak ada percaya terhadap supremasi hukum.
Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang tersebut baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri terhadap hukum.
“Kedudukan advokat sangat penting pada penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng,” ucapnya.
Christina diangkat sebagai advokat KAI di area DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang tersebut harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu dilaksanakan dengan segera oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.
Menurut dia, advokat di melaksanakan profesi advokat berada di dalam bawah proteksi hukum, undang-undang serta tentu sesuai kode etik sebagai manusia advokat itu sendiri.
Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk bukan mempedulikan latar belakang klien yang dimaksud dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.
“Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum untuk dituduh atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan,” ucapnya.






