Berapa biaya notaris jual beli serta over kredit rumah?

Ibukota – Dalam melakukan kegiatan jual beli juga over kredit rumah, diperlukan jasa notaris untuk menciptakan dokumen perjanjian yang tersebut sah secara hukum.
Nah, notaris berubah jadi media atau perantara yang tersebut dapat membantu dan juga mengurus akta otentik mengenai perjanjian jual beli, perjanjian kredit, akta jual beli, hingga balik nama sertifikat tanah.
Namun, jasa notaris yang mana diberikan tidaklah gratis. Saat melakukan proses jual beli atau over kredit rumah, terdapat biaya notaris yang tersebut harus dibayarkan.
Lantas, berapa estimasi biaya notaris jual beli lalu over kredit rumah? biaya notaris jual beli maupun over kredit rumah ditentukan berdasarkan honorarium serta biaya jasa lain-lain yang dimaksud diberikan, sebagai berikut:
Honorium notaris
Penghitungan honorarium notaris sendiri sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004:
1. Notaris berhak menerima upah menghadapi jasa hukum yang digunakan diberikan sesuai dengan kewenangannya
2. Besarnya gaji yang dimaksud diterima oleh notaris didasarkan pada nilai ekonomis juga nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya
3. Kuantitas ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
-Nilai objek akta sampai dengan Rp100.000.000, maka notaris berhak mendapatkan honorarium paling besar 2,5%
-Nilai objek akta di berhadapan dengan Rp100.000.000, maka honorarium maksimal yang mana akan didapatkan oleh notaris, sebesar 1,5%
-Nilai objek akta dalam menghadapi Rp1 miliar, maka honorarium notaris akan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan para pihak, tetapi tidaklah melebih 1% dari objek yang tersebut dibuatkan aktanya
4. Kuantitas sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan gaji yang tersebut diterima paling besar Rp5 juta.
Biaya lainnya terkait notaris
Selain honor, terdapat biaya lain terkait notaris yang digunakan wajib diperhitungkan seperti biaya cek sertifikat, pembuatan SKMHT, validasi pajak, juga lainnya, sebagai berikut dilansir dari Sinarmas Land:
1. Pengecekan sertifikat
Pengecekan sertifikat direalisasikan untuk melakukan konfirmasi kekuatan hukum hak melawan tanah, agar pembeli terhindar dari pembelian tanah atau bangunan yang digunakan palsu atau bermasalah. Adapun biaya cek sertifikat ini sebesar Rp100 ribu.
2. Validasi pajak
Validasi pajak, ke mana mengajukan permohonan melawan pengajuan pengesahan atau uji kebenaran pajak yang dimaksud telah lama dibayarkan sebelumnya, atau mungkin saja utang pajak yang mana belum dibayarkan. Adapun biaya validasi pajak sebesar Rp200 ribu.
3. Surat Keterangan (SK) 59
Surat Keterangan (SK) 59 sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri yang digunakan ditujukan untuk memberikan keterang pemindahan hak. Adapun biaya untuk SK 59 ini Rp1 juta
4. Bea Balik Nama (BBN)
Bea Balik Nama adalah pajak ketika melakukan prosedur yang mana dimaksudkan untuk mengubah nama yang dimaksud ditulis dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti. Biaya pengurusan BBN Rp750 ribu.
5. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Akta ini ditujukan untuk menjamin pelunasan debitur/hutang untuk kreditur sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang tersebut bersangkutan. Untuk biaya APHT biasanya mengeluarkan Rp1,2 jt untuk pengurusan dengan jasa notaris.
6. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atau SKMHT biasanya perlu dikerjakan misalnya akibat sertifikat masih melawan nama pengembang, kemudian pihak bank mewakili pengembang untuk untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menyetujui secara resmi APHT. Adapun biaya mengurus dokumen ini Rp250 ribu.
7. Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli sebagai dokumen yang digunakan miliki kekuatan hukum, dapat dijadikan acuan baik bagi pembeli maupun penjual apabila terjadi permasalahan hukum dalam kemudian hari. Biaya yang dikeluarkan untuk pengurasan dokumen ini sebesar Rp2,4 juta.
Contoh perhitungan biaya notaris untuk jual beli rumah
Biaya notaris tidaklah mirip setiap wilayahnya. Bahkan, biayanya juga dapat berubah-ubah. Biasanya, beberapa factor yang disebutkan meliputi nilai transaksi, lokasi juga Angka Jual objek Pajak (NJOP) rumah.
Misal, bila Anda ingin membeli rumah second seharga Rp200 jt berada pada area kurang strategis sehingga NJOP-nya tergolong kecil. Notaris mematok biaya jasa sebesar 1% dari nilai transaksi, maka biaya jasa yang perlu dibayar sebesar Rp2 juta. Ditambah dengan rincian biaya lainnya.
Artikel ini disadur dari Berapa biaya notaris jual beli dan over kredit rumah?






