Klarifikasi Lengkap Kemenag Kenapa “Beer” dan juga “Wine” Bersertifikat Halal

Jakarta – Badan Penyelenggara Pemastian Barang Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI) menerbitkan kata-kata tentang produk-produk minuman dengan nama “Tuyul”, “Tuak”, “Beer”, dan juga “Wine” yang tersebut mendapatkan sertifikat halal.
BPJPH Kemenag RI menegaskan, polemik yang tersebut berjalan di dalam media sosial ketika ini adalah terkait nama hasil yang digunakan digunakan.
Kepala Pusat Registrasi lalu Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan, komoditas yang disebutkan telah dilakukan melalui tahapan sertifikasi halal lalu mendapat ketetapan halal sesuai mekanisme yang digunakan berlaku.
“Masyarakat tidak ada diperlukan ragu bahwa item yang telah lama bersertifikat halal terjamin kehalalannya lantaran telah lama melalui serangkaian sertifikasi halal serta mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Layanan Halal sesuai mekanisme yang tersebut berlaku.” kata Mamat, diambil dari laman resmi BPJPH Kemenag RI, Hari Sabtu (5/10/2024).
“Kedua, penamaan item halal sebetulnya telah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Nama, Bentuk lalu Kemasan Sistem yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.” lanjutnya.
Mamat menjelaskan, peraturan yang disebutkan menegaskan bahwa para pelaku perniagaan tidaklah dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal apabila nama barang bertentangan dengan syariat islam, etika, atau kepatutan yang tersebut berlaku dalam masyarakat.
Menurutnya, memang benar ada banyak komoditas yang mana mendapatkan sertifikasi halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Barang Halal dikarenakan adanya perbedaan pendapat terkait penamaan produk.
Sebagai contoh, data sistem Sihalal menunjukkan, 61 hasil dengan label “wine” sudah mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, sedangkan 53 item lainnya diperoleh melalui Komite Fatwa. Sementara produk-produk yang disebut “beer,” 8 komoditas mendapatkan sertifikat halal dari MUI juga 14 dari Komite Fatwa.
Mamat menjelaskan, barang yang mana bersertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI sudah pernah melalui pemeriksaan kemudian pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sebagian besar di antaranya oleh LPH LPPOM. Perbedaan ini cuma terkait dengan penamaan produk, bukanlah pada kehalalan material atau proses produksinya.
“Perlu kami komunikasikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata yang disebutkan yang digunakan ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah hasil yang mana sudah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan total terbanyak berasal dari LPH LPPOM berjumlah 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang digunakan lain.” jelas Mamat.
Lebih lanjut, Mamat mengemukakan bahwa hal itu mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat para ulama mengenai penamaan barang pada tahapan sertifikasi halal. Perbedaan itupun sebatas tentang diperbolehkan atau tidaknya pengaplikasian nama-nama itu saja, tetapi tidaklah terkait dengan aspek kehalalan zat serta prosesnya yang mana memang benar telah terjadi dipastikan halal.
Artikel ini disadur dari Penjelasan Lengkap Kemenag Kenapa “Beer” dan “Wine” Bersertifikat Halal






