Lifestyle

Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja lalu ketentuannya

Ibukota –

Dalam planet kerja, surat perjanjian kerja berubah jadi salah satu hal penting yang digunakan tak boleh diabaikan. Surat ini merupakan dokumen resmi yang dimaksud mengatur kesepakatan hak kemudian kewajiban antara pemberi kerja serta pekerja.
 
Sebelum memproduksi surat perjanjian kerja, mesti adanya kesepakatan antara pihak perusahaan juga calon karyawan. Setelah sepakat, pahami kembali isi surat perjanjian yang kemudian dapat disahkan dengan tanda tangan di melawan materai.
 
Selain itu, surat perjanjian kerja juga berfungsi untuk menjaga dari konflik atau kesalahpahaman yang tersebut mungkin saja berlangsung selama masa kerja.
 
Dokumen ini tak belaka berubah menjadi bukti hukum, tetapi juga membantu kedua belah pihak, pemberi kerja maupun pekerja, dapat memahami tanggung jawab per individu yang tersebut diatur resmi berdasarkan hukum di UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
Perlu diingat bahwa setelahnya menyetujui secara resmi surat perjanjian kerja, setiap-tiap pihak perusahaan juga pihak karyawan wajib miliki surat tersebut.

 
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 54, berisi ketentuan yang dimaksud mesti dicantumkan pada surat perjanjian kerja secara ditulis dan juga tidak bertentangan dengan pihak manapun.
 
Berikut ketentuan isi surat perjanjian kerja.
  • nama, alamat perusahaan, dan juga jenis usaha.
  • nama, jenis kelamin, umur, juga alamat pekerja/buruh.
  • jabatan atau jenis pekerjaan.
  • tempat pekerjaan.
  • besarnya upah dan juga cara pembayarannya.
  • syarat-syarat kerja yang memuat hak kemudian kewajiban entrepreneur dan juga pekerja/buruh.
  • mulai lalu jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  • tempat lalu tanggal perjanjian kerja dibuat.
  • tanda tangan para pihak pada perjanjian kerja.
 
Jenis pekerjaan terdiri dari bervariasi macam, mulai dari pekerja terus (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), pekerja lepas (freelance), pekerja paruh waktu (part-time), atau magang.
 
Format dari surat perjanjian kerja dapat berbeda-beda, tergantung jenis kerja yang dimaksud Anda sepakati dengan perusahaan. Melansir dari Kemnaker, berikut adalah contoh surat perjanjian kerja secara umum.

Contoh surat perjanjian kerja

 
Yang bertanda tangan dibawah ini :
 
Nama: Santi Kartika Rahayu
Jabatan: HRD
Alamat: Jl. Kemang 4 Blok T11 No. 15, Ibukota Pusat
 
Dalam Perjanjian Kerja ini berlaku untuk kemudian menghadapi nama PT. Wijaya Permata yang digunakan beralamat dalam Jl. Indahpermata VI No. 39, Ibukota Indonesia lalu selanjutnya disebut: Pihak Pertama
 
Nama: Visya Cantika
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 5 September 1999
Alamat: Jl. Cikuning 11 No. 17, Bekasi
Dalam Perjanjian Kerja ini beraksi untuk serta melawan nama sendiri, yang mana selanjutnya disebut: Pihak Kedua
 
Pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, bertempat ke PT. Wijaya Permata, Pihak Pertama kemudian Pihak Kedua setuju mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan-ketentuan seperti tertera pada pasal berikut ini:
 
Pasal 1
Waktu Perjanjian
Perjanjian Kerja ini dibuat terhitung dari (tanggal mulai lalu tanggal berakhir masa kerja yang mana disepakati).
 
Pasal 2
Tugas dan juga Penempatan
  1. Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Sosial Industri Media Spesialis (posisi pekerjaan yang mana sudah disepakati).
  2. Dengan tugas – tugas yang mana akan ditentukan oleh Kepala Bagian sesuai dengan permintaan yang tersebut diperlukan.

Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap mengenai tanggung jawab pekerjaan dan juga kedudukan bekerja

Pasal 3
Penggajian
Pihak Pertama memberikan penghasilan terhadap Pihak Kedua sebesar (jumlah penghasilan yang digunakan disepakati) juga akan diadakan peninjauan berdasarkan prestasi kerja.
 
Pasal 4
Pengupahan
Untuk pekerjaan yang tersebut diwujudkan oleh pihak kedua, Pihak Pertama memberikan upah sebesar (jumlah pendapatan yang digunakan disepakati)
 
Pasal 5
Pembayaran Upah
Dalam pembayaran upah bagaimana dimaksud di Pasal 4, Pihak Pertama akan memberikan pada Pihak kedua setiap tanggal 30 atau akhir bulan (sesuai dengan kebijakan perusahaan kemudian kesepakatan bersama) yang mana bersangkutan, apabila tanggal yang dimaksud jatuh pada hari libur untuk Pihak Kedua, maka akan dibayar pada hari sebelumnya.

 
Pasal 6
Waktu Kerja serta Istirahat
Selama bekerja pada Pihak Pertama, Pihak Kedua dipekerjakan untuk waktu 8 jam sehari lalu 40 jam seminggu.

Dalam pasal ini, terdapat penjelasan rincian waktu juga jam kerja yang sudah ditentukan serta disepakati bersama.

 
Pasal 7
Tata Tertib
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pihak Kedua wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan juga memperhatikan petunjuk pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang tersebut ada pada perusahaan, sebagai berikut.

Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap terkait peraturan bekerja pada perusahaan.

 
Pasal 8
Memelihara Investaris
Pihak Kedua wajib memelihara lalu menggunakannya dengan penuh tanggung jawab melawan alat-alat kerja juga inventaris yang mana dikenakan oleh perusahaan sebagai berikut.

Dalam pasal ini, terdapat penjelasan mengenai peraturan di penyelenggaraan alat-alat perusahaan yang mana menunjang pekerjaan karyawan.

 
Pasal 9
Kesehatan serta Keselamatan Kerja
  1. Dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, Pihak Kedua wajib melindungi serta memelihara kesegaran / keselamatan diri, teman-teman kerja juga perusahaan.
  2. Pihak Kedua wajib melaporkan terhadap pimpinan pada terjadinya kecelakaan kerja maupun adanya hak-hak yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
 
Pasal 10
Mangkir
  1. Dalam hal Pihak Kedua tak masuk bekerja tanpa alasan yang digunakan sah atau hal-hal yang tiada dapat diterima alasannya oleh Pihak Pertama, maka dianggap mangkir (tidak masuk kerja)
  2. Selama mangkir yang dimaksud pada ayat (1), upah tak dibayar
 
Pasal 11
Cuti tahunan
  1. Dalam hal karyawan telah terjadi miliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut tanpa terputus, maka mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
  2. Untuk memperlancar operasional perusahaan maka pelaksanaan cuti yang disebutkan disepakati untuk diatur oleh Pihak Pertama.
 
Pasal 12
Sakit kemudian Bantuan Kesehatan
  1. Karyawan yang mana tidak ada masuk kerja lantaran sakit, maka harus melampirkan Surat Keterangan dokter. Apabila tiada melampirkan Surat Keterangan Dokter, maka dianggap mangkir.
  2. Untuk menjaga agar kesejahteraan Pihak Kedua permanen sehat, maka Pihak Pertama akan memberikan infrastruktur keseimbangan untuk Pihak Kedua, sesuai dengan permintaan pekerja yang digunakan bersangkutan serta kemampuan perusahaan yaitu dijalankan ke poliklinik yang mana disediakan atau Puskesmas terdekat dengan memperhatikan peraturan yang mana berlaku.
 
Pasal 13
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja ini sesuai yang tersebut disepakati akan berakhir pada (tanggal, bulan, juga tahun). Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja yang dimaksud maka segala hak juga kewajiban akan berakhir pada tanggal dan juga hari berakhirnya Perjanjian Kerja ini.

 
Pasal 14
Perpanjangan Perjanjian Kerja
  1. Bilamana Pihak Pertama akan menunda Perjanjian Kerja yang disetujui oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama harus memberitahukan untuk Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja ini berakhir kemudian dengan kesepakatan kedua belah pihak dibuatkan perpanjangan Perjanjian Kerja.
  2. Dalam hal Perjanjian Kerja ini bukan diperpanjang maka sesuai kesepakatan antara Pihak Pertama serta Pihak Kedua, maka Perjanjian Kerja ini akan putus demi hukum pada tanggal yang dimaksud sudah pernah disepakati, sehingga kedua belah pihak berakhir dengan sendirinya.
Pasal 15
Kebersihan serta Kerapihan
Setiap Pekerja wajib mempertahankan kemudian memelihara kebersihan juga kerapihan tempat kerja juga mematuhi Tata Tertib kemudian Aturan Kedisiplinan Perusahaan.
 
Pasal 16
Penutup
  1. Pihak Pertama akan memberikan Surat Peringatan (SP I/II/III) dengan terlebih dahulu meninjau jenis lalu tingkat pelanggaran terhadap Pihak Kedua yang dimaksud melakukan pelanggaran dan/atau kesalahan sebelum menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku.
  2. Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja terhadap Pihak Kedua tanpa peringatan tegas terlebih dahulu apabila terbukti Pihak Kedua telah terjadi melakukan kesalahan berat dan/atau membahayakan perusahaan sebagaimana dimaksud di Undang-undang juga peraturan Ketenagakerjaan yang dimaksud berlaku.
 
Jakarta, 8 Oktober 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
 
 
( Visya Cantika ) ( Santi Kartika Rahayu )
 

Artikel ini disadur dari Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja dan ketentuannya

Related Articles

Back to top button
516519508504506491511515513507503499505493483514500479502489488485512501495496480486517518497498487484490481492494509510123142128136127130121131145147111112134135152156107125122141106119124129113114154155120126115116146149148153132133150151data analytics dinamika monitoring rtp mahjong fleksibelinovasi data analytics evaluasi rtp mahjong bertahapstrategi mengenal fitur bonus pragmatic play lebih dekatstarlight princess kembali naik daun di pencarian googleslot online dan perubahan kebiasaan konsumsi konten game digitalmengenal tren slot online yang sering dibahas pengguna internetanalisis lengkap mengenai fenomena slot online di media sosialmengapa topik slot online terus menarik perhatian pembaca digitalBocoran Pola RTP Game Mahjong Ways dari Sistem Pemantauan Permainan DigitalInformasi Pola RTP Game Mahjong Ways Terupdate Dari Bocoran Admin Pusatsuper scatter sajikan bonus infinity reward yang penuh peluangstarlight princess sajikan bonus galaxy shine event yang berkilaukajian slot online yang mengamati perkembangan permainan wild west gold dan aktivitas komunitaskajian slot online yang mengamati perkembangan permainan ganesha fortune dan tren komunitaskajian teknologi infrastruktur adaptif di mahjong ways 2 mendorong perkembangan platform masa depanpendekatan monitoring cerdas berbasis algoritma pada pg soft memperkuat fondasi sistem interaktifinformasi rtp live yang mengulas perkembangan permainan ganesha fortune dan tren permainaninformasi rtp live yang mengulas perkembangan permainan ganesha fortune dan tren komunitassuper scatter bagikan bonus mega scatter celebrationslot pragmatic play tawarkan bonus golden crown celebration456789kajian teknologi infrastruktur adaptif di pg soft mendorong perkembangan platform masa depantrik evaluasi inovasi rtp mahjong ways fleksibelinformasi rtp live yang mengulas perkembangan permainan fortune olympus dan tren komunitascerita unik bendera pendemo mbg berdampingan dengan banner situs slotcatatan penting sebelum mencoba mahjong ways untuk pertama kalisuper scatter tawarkan bonus scatter royal celebrationfenomena slot online yang sering menjadi bahan pembahasan komunitasulasan fitur buy spin dan risikonya menurut pendemoteknik membaca pola rtp game online untuk meningkatkan efisiensi bermainpanduan pendemo mbg menelusuri momen menarik di starlight princess secara bertahapsuasana bermain yang lebih nyaman dengan langkah sederhanaketika suara teriakan orasi tenggelam oleh efek suara scattermengenal cara bermain dengan persiapan yang lebih matangsuper scatter tawarkan bonus super scatter party yang meriahpola lucky neko paling gacor rekomendasi suhu mbgcara pintar memulai permainan dengan rasa lebih percaya diriinformasi jam hoki yang membahas pola permainan ganesha fortune dan tren permainanrahasia mbg dalam mengamati siklus wild bandito dari berbagai perspektif