Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini adalah Tanggal-tanggalnya

JAKARTA – pemerintahan resmi mengumumkan Hari Libur Nasional lalu Cuti Bersama 2025. Total hari libur juga cuti dengan pada tahun depan sebanyak 27 hari.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional lalu Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini telah lama ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang digunakan diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober telah lama dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur kemudian cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Lingkup Pembangunan Individu serta Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy ketika konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama Tahun 2025 dalam Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Awal Minggu (14/10/2024).
Muhadjir menyatakan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi penduduk sektor sektor ekonomi serta sektor swasta pada beraktivitas kemudian rujukan kementerian kemudian lembaga di perencanaan inisiatif kerja (proker) pada 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Pemerintah memutuskan hari libur nasional dan juga cuti bersatu sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti bersatu 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu mengatur Rapat Level Menteri (RTM) untuk memutuskan bersatu hari libur nasional dan juga cuti bersatu tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan juga sektor swasta yang mana lain agar mampu merancang aktivitasnya di tempat 2025 dan juga sebagai rujukan pada menentukan acara kerja selama setahun.






