Otomotif
Berapa besaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik?

Jakarta (ANTARA) –
Motor listrik berubah menjadi salah satu pilihan kendaraan yang dimaksud ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas di dalam Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang dikeluarkan juga cenderung tambahan terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Pajak untuk motor listrik telah lama diterapkan sejak beberapa tahun kemudian dengan besaran yang tersebut berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang dimaksud lebih banyak ekonomis, menyebabkan banyak pengguna kendaraan beroda dua motor tertarik menggunakan motor listrik.
Motor listrik dikenakan pajak tahunan, satu di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tersebut wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Masyarakat harus membayar pajak motor listrik pada kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun jumlah keseluruhan yang harus dibayar tertera pada STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi juga ketentuan pembayaran pajak sepeda gowes motor listrik.
Pajak STNK motor listrik
Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB serta SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang per individu komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang digunakan dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan menghurangi tarif ini.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang tiada secara langsung terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan lalu kapasitas mesin yang dikonversi dari daya listrik.
Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB juga BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.
2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari biaya jual, sangat lebih tinggi rendah dibandingkan tarif normal yang mencapai 11 persen.
3. Potensial insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah wilayah juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ terus berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB juga insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terus harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis juga kapasitas motor listrik yang dimaksud dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada nilai tukar dan juga jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari tarif jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk bermacam kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Simbol Rupiah 225.000 – Simbol Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 450.000 – Mata Uang Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 750.000 – Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik identik dan juga tiada bervariasi. Untuk pengurusan STNK kemudian plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. User hanya sekali penting mengemukakan KTP ketika membeli motor listrik, lalu tahapan selanjutnya akan dibantu oleh sales di tempat pembelian.
Artikel ini disadur dari Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?






