Aksi Aliansi Inisiatif Tutup Toba Pulp Lestari dalam Pengadilan Tinggi Medan, Ini adalah 3 Tuntutan Mereka

Jakarta – Aliansi Aksi Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) kembali adakan aksi berhadapan dengan persoalan hukum penangkapan Ketua Komunitas Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan pada Sumatera Utara, Sorbatua Siallagan, 65 tahun. Aksi ini diselenggarakan di dalam halaman Pengadilan Tinggi Medan, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dimulai pada 10.00 WIB, ketika itu, Ketua Aliansi Warga Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Jhontoni Tarihoran menyampaikan tujuan kedatangan mereka agar dapat bertemu hakim atau pewakilan Pengadilan Tinggi Medan untuk menangani banding yang digunakan diajukan Sorbatua Siallagan dengan bijaksana. Mengingat telah lama dibacakannya Surat Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN pada 14 Agustus 2024 dengan dakwaan pembakaran eucalyptus milik PT Toba Pulp Lestari (PT. TPL).
Dalam surat putusan pengadilan yang disebutkan diputuskan bahwa Sorbatua terbukti bersalah menghadapi tindakan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara bukan sah. Alhasil, adapun jatuhan hukuman yang dimaksud ditetapkan adalah pidana penjara pada Sorbatua selama dua tahun, denda sebanyak Simbol Rupiah 1 miliar, subsider enam bulan.
“Karena kami penduduk adat identik sekali tak miliki ketenangan dalam Sumatera Utara ini. Sebentar lagi kita menyambut momen Pilkada, tetapi apakah dia dapat mengatasi keinginan kita bersama?,” kata Jhontoni melalui orasinya.
Tempo.co melihat, kegiatan ini padat dihadiri puluhan komunitas sipil, menyebabkan harapan agar terjadinya pembebasan bagi Sorbatua Siallagan, sekaligus pemberhentian kriminalisasi bagi penduduk adat. Kriminalisasi dinilai terus terjadi pada rakyat adat. Aksi ini juga menyinggung kejadian beberapa waktu yang dimaksud lalu, pada waktu Polres Simalungun telah dilakukan keliru pada penangkapan masyarakat adat Sipahoras pada Buntu Pangaturan, Desa Sipahoras, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Wilayah Simalungun, Sumatera Utara.
Adapun massa aksi yang digunakan tergabung di dalamnya, terdiri dari beberapa elemen organisasi mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, juga kumpulan penduduk adat dari Daerah Simalungun. Selama kurang lebih tinggi 1,5 jam dia yang mana tergabung di aksi berganti-gantian berorasi di dalam hadapan polisi yang tersebut merapatkan barisan untuk mengondusifkan suasana aksi kemudian arus tak lama kemudian lintas.
Kemudian, Humas Pengadilan Tinggi Medan John Pantas L.Tobing akhirnya turun menanggapi massa aksi. Ia berpesan agar partisipan aksi dapat diwakili oleh 5 pendatang untuk masuk pada mengomunikasikan hal ini.
Jhontoni kemudian empat pendatang partisipan aksi lainnya turut membawakan beberapa berkas yang tersebut berisi surat permohonan terhadap hakim Pengadilan besar Medan agar memberikan putusan seadil-adilnya, dengan harapan membebaskan Sorbatua Siallagan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN.
Surat permohonan yang dibawa memaparkan rasionalisasi bahwa Sorbatua Siallagan tidak ada bersalah. Adapun poin yang mana mendasari pernyataan tersebut, yaitu:
1. Komunitas Warga Adat Ompu Umbak Siallagan lebih banyak dahulu mendiami juga mengatur wilayah adatnya secara turun temurun yang mana merupakan warisan nenek moyangnya daripada penampilan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Sejak 1700-an, berjauhan sebelum Negara Indonesia merdeka, Komunitas Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan telah dilakukan mendiami wilayah adat Dolok Parmahanan, yang digunakan berubah nama berubah menjadi Dolok Parmonangan.
2. Sorbatua Siallagan selama ini mengatur Publik Adat Ompu Umbak Siallagan ke Dolok Parmonangan menuntut tanah adat dari Ompu Umbak Siallagan yang berada di dalam Nagori Pondok Buluh, Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun yang dimaksud sudah pernah diklaim sepihak oleh pemerintah serta diberikan izin konsesi terhadap PT Toba Pulp Lestari.
3. Adanya sengketa lahan antara Komunitas rakyat adat Ompu Umbak Siallagan yang mana dipimpin Sorbatua Siallagan dengan PT TPL. Fakta yang dimaksud terungkap ke persidangan terkait sengketa lahan yang disebutkan bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (KLHK) sudah melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan hutan adat dalam lingkungan Danau Toba dengan PT. TPL satu di antaranya sengketa lahan antara rakyat Adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT. TPL. Hal ini adalah berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup juga Kehutanan Republik Indonesi Nomor SK 352/MENLHK/SETJENKUM.1/6/2021 Tentang Langkah-Langkah Penyelesaian.
Koordinator aksi Doni Wijaya Munthe terhadap Tempo.co, menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Lebih lanjut Doni menjelaskan, selain untuk pembebasan Sorbatua, aksi ini juga didorong untuk terwujudnya pembuatan serta pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Publik Adat, juga Rancangan Undang-Undang (RUU) Komunitas Adat.
“Aksi berkelanjutan akan terus penduduk sipil kemudian komunitas adat jalankan, mengingat baru dilantiknya DPRD, maka selanjutnya aksi-aksi terkait dengan keinginan juga urgensi komunitas adat terus kami gaungkan untuk kesejahteraan masyarakat adat agar terhindar dari kriminalisasi,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Aksi Aliansi Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari di Pengadilan Tinggi Medan, Ini 3 Tuntutan Mereka






