Optimalkan Peluang PAD, Pemprov Jateng akan Pungut Pajak Alat Berat

SEMARANG – otoritas Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersiap memungut Pajak Alat Berat atau PAB, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Hal ini terungkap ketika sosialisasi PAB, di dalam Ruang Rapat Bapenda Jateng, Kamis (17/10/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Nadi Santoso mengungkapkan, pungutan PAB terhitung pajak baru. Dengan sosialisasi tersebut, ia berharap wajib pajak atau mereka yang dimaksud mempunyai alat berat atau menyewakan alat berat mengerti akan peraturan yang mana melandasi pajak itu.
Selain peraturan, pihaknya juga telah menyiapkan aplikasi mobile khusus guna penyelenggaraan PAB pada Jateng. Ia memastikan, mulai Awal Minggu (21/10/2024) petugas di tempat Unit Pelayanan Pajak Daearh (UPPD) 37 titik layanan seantero Jateng, sudah ada siap melayani wajib pajak atau WP.

“Hari ini sosialisasi, semua perangkat telah kita siapkan harapan kita mulai Senin, sudah ada dapat melayani,” tutur Nadi, pada kegiatan yang digunakan juga dihadiri Pejabat Praktis Analis Keuangan Pusat lalu Daerah Ahli Muda Kemenkeu RI Sukma Wahyudin, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Direktorat Pendapatan Daearah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman serta Kastgas 3.1 Direktorat Sinkronisasi fan Supervisi Wilayah III KPK RI Maruli Tua.
Nadi mengatakan, PAB sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat kemudian eksekutif Daerah (HKPD).
Beleid tersebut, lantas ditindaklanjuti dengan PP No 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah. Secara lokal, Pemprov Jateng merespon dengan menerbitkan Perda No 12 tahun 2023. Selain itu ada Pergub Jateng Nomor 64 tahun 2023 juga Peraturan Kepala Bapenda Nomor 6 tahun 2024, terkait teknis pemungutan PAB.
Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 12 tahun 2023, tarif PAB ditetapkan 0,2 persen dari nilai jual alat berat. “Besaran pajak untuk Wajib Pajak belum mampu diberikan. Harus daftar dulu baru kita tetapkan bukan sanggup secara langsung. Silakan nanti konsultasi dulu (ke UPPD terdekat),” ucapannya menguraikan.
Yohanes, pemilik dan juga penyewa alat berat selama Grobogan, berharap besaran pungutan pajak yang dimaksud dijalankan detil lalu komprehensif. Ia menyebut, di dunia alat berat sangat banyak variabel yang digunakan memengaruhi harga.
“Misal beli baru atau bekas, spesifikasinya, framenya, hingga buatan negara mana itu bisa jadi mempengaruhi nilai jual. Juga faktor depresiasi atau penyusutn nilai tukar unit,” ujar perwakilan PT Semen Grobogan itu.
Namun demikian, ia mengaku tak keberatan terkait pungutan tersebut. Yohanes berharap upaya itu akan memaksimalkan pendapatan wilayah bagi Jateng. “Dengan penambahan sektor pajak, secara makro akan bertambah PAD, juga distribusinya bagi kegiatan kemasyarakatan yang tersebut dicanangkan Pemprov Jateng juga multiplier efek yang tersebut dirasa warga semakin baik,” kata Yohanes.






