Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Layanan Ilegal Menjamur

JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya barang rokok ilegal yang tersebut tersebar di dalam masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang mana sebelumnya ada dalam lingkup sektor tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan serta Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) mengatur unjuk rasa pada Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, pada waktu ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal oleh sebab itu setiap tahun cukai naik lalu produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang akhirnya yang berprogres adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang ditempuh pihaknya di memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang digunakan terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 juga Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang digunakan memproduksi lapangan usaha rokok beserta bidang usaha warga yang tersebut terkait dalam dalamnya akan semakin terancam. karena itu ketika ini hanya bidang rokok sudah ada terlalu berbagai tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto pada aturan yang disebutkan terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang dimaksud penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang di dalam jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang dimaksud diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi ketika massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh pada menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi kemudian akan melibatkan bapak ibu di penyusunan RPMK yang digunakan mana yang mana terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini tidak janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.
Dari hasil konferensi tersebut, Sudarto mengungkapkan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang dimaksud dibuat untuk mengamati reaksi rakyat maupun lapangan usaha rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan pelanggan juga iklan rokok nantinya akan ada pembahasan tambahan lanjut.






