Brasil Izinkan X Beroperasi Lagi usai Elon Musk Bayar Denda Rupiah 80 Miliar

Jakarta – Mahkamah Agung Brasil kembali mengizinkan media sosial X—dulunya Twitter—beroperasi pada negara tersebut. Keputusan itu diambil oleh sebab itu X dinilai sudah memenuhi kewajiban hukumnya, diantaranya pembayaran denda.
Pertarungan hukum antara platform milik miliarder Elon Musk juga pemerintahan Brasil resmi berakhir setelahnya penyelesaian pembayaran sebesar 28,6 jt real Brasil (sekitar Rupiah 80,7 miliar) serta pemenuhan beberapa kewajiban hukum lainnya.
“Saya memutuskan untuk mengakhiri penangguhan serta mengizinkan dimulainya kembali kegiatan X Brasil Siber Ltda,” kata Ketua Mahkamah Agung Brazil, Alexandre de Moraes, di putusannya pada Selasa, 8 Oktober 2024, seperti dikutipkan dari Antara.
Hakim Moraes juga menginstruksikan Anatel, semacam Badan Telekom Nasional di dalam Brazil, untuk mengambil langkah-langkah yang tersebut diperlukan mengenai kebijakan tersebut. “Dengan laporan untuk Mahkamah Agung di waktu 24 jam,” kata dia.
Selain denda, manajemen X juga harus memblokir akun milik sembilan khalayak yang mana sedang diselidiki menghadapi kejahatan terhadap demokrasi Brasil. Korporasi juga harus menunjuk perwakilan hukum pada Brasil.
Layanan X ke Brasil sempat dibekukan sejak 30 Agustus 2024, lantaran diputuskan sudah pernah melanggar undang-undang setempat. Organisasi diwajibkan memblokir akun pengguna yang digunakan dituduh menyebarkan disinformasi lalu instruksi kebencian terkait serangkaian pemilihan Presiden Luis Inacio Lula da Silva. Pengetahuan keliru itu diperdebatkan oleh mantan Presiden Jair Bolsonaro dan juga para pendukung setianya.
Desakan otoritas Brasil ini sempat ditolak oleh X. Elon Musk bahkan sempat mengutuk tindakan Moraes melalui akun X resminya. “Kebebasan berbicara adalah landasan demokrasi, serta hakim semu yang mana tiada dipilih ke Brasil sedang menghancurkannya untuk tujuan politik,” ucap dia.
Pengelola X kemudian menghentikan kantor operasional pada Brasil, namun permanen menyediakan layanan bagi penggunanya. Pada September lalu, X akhirnya mulai mematuhi perintah pengadilan dalam Brasil.
Artikel ini disadur dari Brasil Izinkan X Beroperasi Lagi usai Elon Musk Bayar Denda Rp 80 Miliar






