Kemenkop UKM Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Lewat Revisi UU Perkoperasian

Jakarta – Kementerian Koperasi lalu Usaha Kecil serta Menengah (Kemenkop UKM) menggalakkan pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk koperasi melalui Revisi Undang-Undang Perkoperasian. Deputi Sektor Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menyatakan, urgensi pembentukan LPS bagi koperasi adalah untuk pengamanan simpanan anggota koperasi.
Pentingnya LPS sebagai penjamin simpanan anggota agar saat koperasi mengalami goncangan, seperti likuiditas, anggota dapat merasa permanen terlindungi sebab simpanannya dijamin,” ujar Ahmad di konferensi pers pada Kamis, 10 Oktober 2024 dalam Kantor Kemenkop UKM, Jakarta.
Selain itu, kata Ahmad, dikarenakan mayoritas koperasi di dalam Negara Indonesia berpindah di sektor keuangan, peluncuran LPS berubah jadi hal yang digunakan penting. Kemenkop UKM mencatatkan data lebih besar dari 70 persen koperasi di dalam Negara Indonesia melakukan pergerakan di sektor keuangan seperti simpan pinjam. Sedangkan kurang dari 30 persen koperasi melakukan aksi dalam sektor riil.
Melalui Revisi UU Perkoperasian, Ahmad juga berharap agar diatur sanksi pidana bagi koperasi yang melanggar aturan.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan poin lain yang dimaksud berubah menjadi sorotan Kemenkop UKM pada Revisi UU Perkoperasian adalah aspek pengawasan terhadap koperasi. Menurut dia, salah satu kendala besar di pengawasan koperasi adalah pembagian kekuasaan pengawasan yang diatur di UU Perkoperasian.
“Koperasi di tingkat Kabupaten/Kota menjadi tanggungjawab Kepala Kabupaten atau Wali Kota, sedangkan koperasi pada Provinsi berubah menjadi tanggungjaawab gubernur, setelah itu koperasi nasional berubah jadi tanggungjawab Menkop-UKM,” ungkapnya.
Sementara tambahan dari 130.000 koperasi berada di kabupaten/kota. “Sehingga kalau sistem pengawasannya tak terintegrasi maka akan mengempiskan efektivitas fungsi pengawasan itu sendiri,” kata Ahmad.
Adapun Kementerian Koperasi juga UKM telah dilakukan menginisiasi pembaharuan Undang-Undang Perkoperasian sejak awal 2023. Namun, RUU yang disebutkan tidak ada berhasil dibahas oleh DPR RI hingga akhir masa jabatan. Padahal, pembahasan RUU ini sudah pernah direncanakan akan dimulai pada Oktober 2023.
: Terkini: Aplikasi komputer Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Pemastian Ojol Diminta Segera Disahkan?
Artikel ini disadur dari Kemenkop UKM Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Lewat Revisi UU Perkoperasian






